DUMAI – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan dugaan pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui pelabuhan internasional Dumai pada Senin (11/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di sekitar area pelabuhan.
Saat melakukan pemantauan sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal.
“Petugas dengan cepat mengamankan pria tersebut bersama empat calon PMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dir Polairud Polda Riau, Apri Fajar Hermanto, kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung. Sosok S disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.
“J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, hingga mengarahkan mereka memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi dengan alasan berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Kombes Apri menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir Riau.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Ia menyebut wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional akan terus diperketat.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S,” lanjutnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.
“Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan sesuai prosedur agar pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbaunya mengakhiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.