PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menutup pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dengan hasil signifikan. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga pekan, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Selama operasi berlangsung, polisi mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika dengan total 557 tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Riau.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang dinilai masih aktif memanfaatkan wilayah Riau sebagai jalur perlintasan.
Dari seluruh jajaran kepolisian di bawah wilayah hukum Polda Riau, Polres Bengkalis tercatat sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak. Selama operasi, Polres Bengkalis menangani 74 laporan polisi dengan total 101 tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 387,43 gram sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai senilai Rp19,2 juta, 10 unit sepeda motor, serta puluhan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Sementara itu, pengungkapan terbesar untuk barang bukti sabu terjadi di wilayah Polres Kepulauan Meranti. Polisi berhasil menyita lebih dari 27 kilogram sabu dari sejumlah kasus yang diungkap selama operasi berlangsung.
Jumlah tersebut mendominasi total sitaan sabu di jajaran Polda Riau dan menunjukkan bahwa wilayah pesisir masih menjadi perhatian utama aparat dalam pengawasan jalur peredaran narkotika internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan secara keseluruhan aparat berhasil menyita lebih dari 31,8 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, ratusan botol vape etomidate, serta uang tunai senilai Rp159,8 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
“Untuk total seluruh Polres, petugas menyita lebih dari 31,8 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, hingga ratusan botol vape etomidate. Uang tunai senilai Rp159,8 juta turut disita,” ujar Putu Yudha, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan Operasi Antik Lancang Kuning bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkotika mulai dari tingkat bandar hingga pengedar di lapangan.
Menurutnya, posisi geografis Riau yang berbatasan dengan jalur internasional menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkoba sehingga memerlukan pengawasan ketat dan penindakan berkelanjutan.
Putu Yudha memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan meskipun operasi telah berakhir.
“Polda Riau berkomitmen untuk terus bergerak secara berkelanjutan guna memastikan Riau tetap aman dan bersih dari pengaruh narkotika. Tidak ada ruang sekecil apa pun bagi bandar dan pengedar untuk bernapas di tanah Riau,” tegasnya.(*)