PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.
Keduanya adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil periode 2023–Mei 2025, dan SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin (1/9/2025).
Dedie mengungkapkan bahwa AA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan bendahara pembantu melakukan penarikan tunai dana DAK tahap I hingga III, dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Total dana yang diduga dinikmati oleh AA mencapai Rp7.678.550.000, termasuk untuk pembayaran ke sejumlah media senilai Rp36.050.000,” terang Dedie.
Dana itu seharusnya digunakan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung S* yang tersebar di 41 sekolah di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain AA, penyidik juga menetapkan SYF sebagai tersangka. Ia diduga turut menikmati dana kegiatan swakelola sebesar Rp897.485.486, dengan alasan pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Rp599.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Terdapat selisih dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh SYF,” lanjut Dedie.
Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.976.135.486.
Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.
Sementara itu, tersangka AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara korupsi terpisah terkait pembangunan SMP yang juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Plt Kajati Riau menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan.