www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Divonis 8 Tahun Penjara, Marisa Putri Dilarang Mengemudi Selama 4 Tahun
Jumat, 13 Desember 2024 - 08:41:45 WIB
Marisa Putri divonis 8 tahun penjara.(foto: mcr)
Marisa Putri divonis 8 tahun penjara.(foto: mcr)

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22), Kamis (12/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah atas tindakan mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, yang menyebabkan tewasnya Renti Marningsih (46). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa Marisa melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sidang, hakim menegaskan, perbuatan Marisa tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf.

"Tujuan pembidanaan bukan untuk pembalasan, tetapi sebagai pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Hendah Karmila Dewi dilansir mcr.

Hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan vonis, termasuk tewasnya korban, trauma keluarga korban, dan keresahan masyarakat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, hasil tes menunjukkan Marisa positif mengonsumsi amphetamine. Marisa juga tidak menunjukkan upaya perdamaian dengan keluarga korban.

"Terdakwa terbukti sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hendah.

Tak hanya hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.

Dengan demikian, Marisa dilarang mengemudi selama empat tahun ke depan. Baik Marisa maupun tim kuasa hukumnya menerima putusan hakim tersebut.

"Setelah berdiskusi, kami memutuskan untuk menerima hukuman," kata penasihat hukum Marisa.

Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senator Boris Panjaitan. Menurutnya, vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena tuntutan kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan tersebut," ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, Pekanbaru. Saat itu, Marisa sedang mengemudikan mobil Toyota Raize miliknya dengan kecepatan 90 km/jam dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

Mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikemudikan Renti Marningsih. Akibat benturan keras, motor korban terpental sejauh 10 meter. Renti mengalami luka parah di kepala serta pendarahan dari hidung dan telinga, hingga meninggal dunia di tempat.

"Terdakwa melarikan diri setelah kejadian, tetapi berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru," kata JPU.

Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dan STNK dikembalikan kepada Marisa, sedangkan sepeda motor korban diserahkan kepada suaminya. SIM milik Marisa dimusnahkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Selain menyebabkan nyawa melayang, tindakan ceroboh ini juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
  Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved