DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, menyita puluhan gram sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, hingga senjata api rakitan beserta amunisi aktif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu (9/5),” ujar Yudha, Minggu (10/5/2026).
Dalam operasi di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, petugas menangkap tersangka SU alias USI (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,10 gram, satu unit timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SU mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu kepada para pelanggan di wilayah tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Dari keterangan SU, polisi memperoleh identitas seorang pria berinisial SA yang berada di Kota Dumai.
Tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SA (35) bersama rekannya berinisial A (32) pada Minggu (10/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. Saat diamankan, kedua tersangka tengah berada di dalam mobil Honda Brio merah.
Dalam penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi aktif.
“Selain senjata api, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi,” kata Yudha.
Dari hasil interogasi, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama enam bulan terakhir. Ia juga menyebut memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara terkait kepemilikan senjata api rakitan, tersangka berdalih senjata tersebut merupakan barang gadai dari rekannya berinisial L senilai Rp700 ribu sejak delapan bulan lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan senjata itu dengan tindak kriminal lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tes urine.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Yudha.