www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jalan Lintas Km 106 Tanjung Alai Kampar Diaspal Pekan Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Replik Kasus Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Digelar Selasa
Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:16:09 WIB

PEKANBARU - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Marisa Putri (22), seorang mahasiswi, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda replik pada Selasa (10/12/2024) mendatang.

Replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang telah disampaikan pihak terdakwa sebelumnya.

Marisa, terdakwa yang menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), hingga tewas, telah menyampaikan pembelaannya dalam sidang pada Kamis (5/12/2024).

Dalam pledoinya, Marisa terlihat emosional dan menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak.

Dengan suara bergetar, Marisa menyampaikan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendah Karmila Dewi.

"Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam, terutama kepada keluarga korban, majelis hakim, dan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi hidup saya," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com.

Marisa juga mengklarifikasi kontroversi soal ekspresinya yang viral di media sosial pasca kecelakaan.

"Saat itu saya dalam keadaan bingung dan dipengaruhi obat. Saya tidak sadar dengan apa yang saya lakukan," ungkapnya.

Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan keluarga.

"Saya anak pertama dari lima bersaudara. Ayah saya sakit, dan adik-adik saya masih bersekolah. Mereka membutuhkan saya," tambahnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap fakta bahwa Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan kecepatan tinggi, sekitar 90 km/jam, di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

"Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga motor terpental sejauh 10 meter, menyebabkan korban meninggal di tempat," ujar JPU Jefri dalam sidang.

Menurut hasil visum dari RSUD Arifin Achmad, korban mengalami luka parah, termasuk pendarahan di kepala dan patah tulang.

JPU juga membeberkan bahwa sebelum kecelakaan, Marisa dan teman-temannya berpesta minuman keras dan narkoba di sebuah tempat hiburan malam.

JPU menuntut Marisa dengan hukuman delapan tahun penjara, berdasarkan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kuasa hukum Marisa menilai tuntutan tersebut terlalu berat.

"Klien kami telah menunjukkan itikad baik, bersikap kooperatif, dan menyesali perbuatannya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini," ujar kuasa hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berbagai kontroversi yang menyertainya, termasuk pengaruh narkoba dan tindakan Marisa setelah kejadian.

Kini, masyarakat menunggu hasil sidang replik pekan depan untuk mengetahui bagaimana proses hukum akan berjalan selanjutnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Perbaikan jalan lintas Riau-Sumbar di Km 106 Desa Tanjung Alai, Kampar (foto/Yuni) Jalan Lintas Km 106 Tanjung Alai Kampar Diaspal Pekan Ini
Petugas Rutan Kelas II Dumai dan APH melaksanakan razia Blok Hunian (foto/bambang)Razia Blok Hunian Rutan Dumai, Petugas Temukan Ponsel dan Sajam
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis sudah dimulai pada sejumlah sekolah di Pekanbaru (foto/MCRiau) DPRD Minta Makan Bergizi Gratis Jangkau Seluruh Sekolah di Pekanbaru
New Honda PCX160 segera mengaspal di Riau.(foto: istimewa)Cukup Bayar DP Rp2,8 juta, Kamu Bisa Bawa Pulang New Honda PCX160
Banjir di Riau.(ilustrasi/int)Banjir Hantam Ratusan KK, Ini Lagkah BPBD Riau
  Kecelakaan di Lintas Kota Pekanbaru-Perawang (Siak) tepatnya di jalan PT SIR (foto/IG Pkufyp)Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas PT SIR Libatkan Dua Motor
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang digelar di halaman Kantor BPN Pelalawan (foto/Andy)Kantah Pelalawan Canangkan Pembangunan Zona Integritas, Ini Pesan Kanwil BPN Riau
Wabup Siak, Husni Merza, mengikuti Rakor penanaman jagung 1 juta hektare bersama Kementerian Pertanian RI (foto/diana)Dukung Program Tanam Jagung 1 Juta Ha, Pemkab Siak Yakin Tingkatkan Ekonomi Petani
Berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Inhil pengunguman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Inhil.(foto: ayendra/halloriau.com)DPRD Inhil Tetapkan H Herman-Hj Yuliantini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid saat mengunjungi Menko Airlangga.(foto: sri/halloriau.com)Gubri Terpilih Abdul Wahid Sambangi Sejumlah Menteri di Jakarta, Ini Tujuannya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved