Hore! BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Setiap Minggu
Rabu, 28 September 2022 - 07:36:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah menargetkan bisa mencairkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 setiap minggu. Hal ini dilakukan agar target pencairan BLT subsidi gaji ke 14,6 juta pekerja dapat terealisasi.
Pencairan BLT subsidi gaji tahap pertama dimulai pada Senin 12 September 2022. BLT subsidi gaji disalurkan ke 4.112.052 pekerja dari total 4.361.792 penerima manfaat.
Seminggu kemudian, BLT subsidi gaji tahap 2 cair ke 1,6 juta pekerja dari target 2,4 juta pekerja pada Rabu 21 September 2022.
Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap 3. Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 3-4 juta pekerja. Angka ini bisa saja berkurang setelah melalui proses pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diingat, para pekerja harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan jika ingin mendapatkan BLT subsidi gaji Rp600.000. Syarat penerima BLT subsidi gaji sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI) Indah Anggoro Putri menargetkan setiap minggu pencairan BSU Rp600.000 ke pekerja bisa dilakukan. BLT subsidi gaji atau BSU ditransfer ke rekening Bank Himbara milik pekerja.
"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," kata Indah kepada MNC Portal, Jumat (23/9/2022).
Sementara itu, pencairan BLT subsidi gaji tahap 3 bakal mulai disalurkan paling lambat Selasa pekan depan.
"Insya Allah BSU tahap 3 akan masuk rekening penerima paling telat Selasa depan," katanya.
BLT subsidi gaji ditransfer ke rekening bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Khusus di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk pekerja yang memenuhi syarat, BSU tahap 3 sebesar Rp600.000 akan masuk ke rekening. Berikut ini syarat penerima BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, seperti yang dilansir dari okezone.
Pekerja juga harus mengetahui proses penyaluran BSU 2022.
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali, maka Kemnkaer akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :