PEKANBARU - Persoalan dugaan mafia tanah kembali menjadi perhatian di Provinsi Riau. Kali ini, masyarakat adat Tenayan meminta campur tangan Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat dan Pemanfaatan Tanah Ulayat DPRD Riau untuk mengawal perlindungan hak atas tanah adat yang mereka klaim masih menghadapi berbagai persoalan.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Datuk Batin Tenayan, Ujang Alinun, bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat saat mendatangi DPRD Riau pada Selasa (7/7/2026).
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau, Edi Basri.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat adat memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan tanah ulayat Tenayan.
Mulai dari dugaan praktik mafia tanah, sengketa penguasaan lahan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak ulayat menjadi pokok pembahasan.
Ketua Pansus Tanah Ulayat DPRD Riau, Edi Basri menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap berbagai laporan yang disampaikan masyarakat adat.
"Kami prihatin dengan adanya mafia tanah yang bermain bersama oknum-oknum tertentu. Persoalan ini menjadi perhatian serius Pansus, termasuk jika ada masyarakat yang dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya," kata Edi Basri.
Menurutnya, keberadaan mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah oknum menjadi ancaman terhadap kepastian hukum masyarakat adat.
Karena itu, Pansus berkomitmen menelusuri setiap persoalan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Edi juga mengingatkan, pengakuan terhadap tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Terdapat sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang harus dipenuhi agar keberadaan tanah ulayat memperoleh kepastian hukum.
Ia menjelaskan, tanah ulayat harus ditetapkan pemerintah melalui mekanisme resmi, memiliki Surat Keputusan Gubernur, disertai pemetaan wilayah yang jelas, serta memperoleh pengesahan dari Lembaga Adat Melayu Riau.
Sementara itu, Datuk Batin Tenayan, Ujang Alinun, berharap keberadaan Pansus DPRD Riau mampu mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat Tenayan.
Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting agar tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, bukan justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Selain meminta perlindungan hukum, Ujang juga berharap DPRD Riau dapat membantu menyelesaikan dugaan praktik mafia tanah yang disebut masih terjadi di kawasan Tenayan Raya.
Menurut Ujang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau, luas kawasan tanah ulayat Tenayan mencapai lebih dari 18 ribu hektare.