PEKANBARU - Upaya menyembunyikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing diduga dilakukan dengan memindahkan sebuah mobil mewah lintas provinsi.
Kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Land Cruiser (LC) 300 GR Sport keluaran tahun 2023 dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan perkara suap atau gratifikasi dalam proses pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekdakab Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar setelah dilakukan penelusuran oleh tim penyidik.
"Penyidik menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, saat ditemukan kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan identitas berupa penggantian pelat nomor.
Setelah diamankan, mobil tersebut langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Temuan itu memperlihatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menjauhkan barang bukti dari jangkauan aparat penegak hukum.
Jarak antara Kabupaten Kuansing di Provinsi Riau menuju Kota Pematangsiantar di Sumut mencapai sekitar 778 kilometer dengan estimasi waktu perjalanan normal sekitar 16,5 jam melalui Jalur Lintas Sumatera.
Perpindahan kendaraan melintasi dua provinsi tersebut diduga menjadi strategi untuk menyulitkan proses pelacakan aset oleh penyidik KPK.
Selain dipindahkan ke luar daerah, mobil mewah tersebut juga diduga sempat akan dilepas kepada pihak lain.
Penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan itu pernah dicoba untuk dijual ke sebuah showroom swasta bernama Suwito sebelum akhirnya keberadaannya berhasil terlacak.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga mobil Toyota LC 300 GR Sport tersebut merupakan bentuk pemenuhan permintaan yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekdakab Kuansing.
Penyidik menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby meminta sebuah Toyota LC 300 GR Sport sebagai syarat agar Zulkarnain dapat ditetapkan menjadi Sekretaris Daerah.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain diduga membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui mekanisme kredit dengan menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Setelah kendaraan diperoleh, Zulkarnain kemudian ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.
Sementara itu, Pemko Pematangsiantar memastikan tidak memiliki hubungan kerja sama pemerintahan yang berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut.
Kabatg Tapem Setdako Pematangsiantar, Hendra P Simamora menegaskan, tidak ada aktivitas kerja sama maupun kunjungan resmi antara Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Kuansing baru-baru ini.
"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra P Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).