PELALAWAN - Seorang remaja pengangguran berinisial AA (19), warga Kecamatan Langgam, tak berkutik saat disergap jajaran Polsek Pangkalan Kuras di Simpang Lestari, Desa Kesuma, Senin (18/5/2026) sore.
Pemuda tersebut memanfaatkan celah kompartemen batok depan sepeda motor miliknya untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kantong plastik bening berklip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5,07 gram.
Pada Senin pagi sekira pukul 09.00 WIB, Polsek Pangkalan Kuras menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi barang haram di kawasan Simpang Lestari.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Leonardo A Sitanggang SH bersama tim buru sergap untuk melakukan pendalaman lapangan.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam dan memastikan akurasi target, polisi langsung mengepung pelaku di lokasi kejadian.
"Kami bergerak cepat setelah melakukan maping di lapangan. Benar saja, pada sore harinya terduga pelaku melintas dan langsung kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.
Ketika digeledah, polisi menemukan bungkusan rokok yang sengaja disisipkan di dalam batok depan sepeda motor pelaku.
Di dalam kotak rokok itulah paket sabu seberat 5,07 gram disembunyikan, bersama satu unit ponsel Oppo dan uang tunai senilai Rp57 ribu.
Berdasarkan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka AA mengaku bahwa serbuk kristal putih tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial A.
Saat ini, nama A telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA kini harus mendekam di sel tahanan. Penanganan kasus ini juga telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.