JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pengembalian amplop yang diklaim telah dilakukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana dalam perkara suap pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap apakah amplop tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana dalam pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan, pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi.
"Pengembalian kan tidak menghapus pidana," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, tim penyidik masih mendalami asal-usul uang yang berada di dalam amplop tersebut, termasuk menelusuri apakah dana itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
Selain sumber dana, penyidik juga memeriksa jalur perpindahan uang hingga kemungkinan statusnya sebagai barang bukti dalam perkara yang kini tengah dikembangkan.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari bendahara koperasi, staf Bupati Kuansing, hingga saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan apakah uang dalam amplop itu akan menjadi barang bukti utama dalam pembuktian perkara.
Pernyataan KPK tersebut merupakan respons atas klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni yang disampaikan dalam konferensi pers sehari sebelumnya.
Dalam penjelasannya, Raja Juli mengaku Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.
Menurut pengakuannya, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Ia juga menyebut memiliki bukti berupa tanda terima beserta dokumentasi proses pengembalian amplop tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan klarifikasi yang disampaikan kepada publik tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ini murni adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," tegas Taufik.
Ia menambahkan, seluruh langkah penyidik didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen hasil penggeledahan, barang bukti yang telah disita, serta fakta-fakta hukum lainnya.
Tidak hanya soal amplop, penyidik KPK kini juga menelusuri seluruh rangkaian pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.
KPK mengungkap telah mengantongi informasi mengenai sejumlah pertemuan antara keduanya.
Namun, penyidik masih mendalami substansi pembahasan dalam setiap pertemuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyerahan uang.
"Untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain apabila dinilai memiliki informasi yang dapat memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.