www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Tangkap Warga Dumai Pelaku Ilegal Logging Hutan Bukit Sembilan, Terancam Denda Rp2,5 M
Senin, 23 Januari 2023 - 12:19:38 WIB
Polres Bengkalis mengamankan dua orang yang diduga ilegal logging di Bukit Sembilan (foto/int)
Polres Bengkalis mengamankan dua orang yang diduga ilegal logging di Bukit Sembilan (foto/int)

PEKANBARU - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua warga Dumai. Kedua orang diamankan diduga melakukan tindak pidana ilegal logging di Bengkalis.

Polisi menangkap keduanya saat baru keluar hutan daerah Bukit Sembilan Kecamatan Bandar Laksamana. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza

Dikutip Tribunpekanbaru.com, dua orang yang ditangkap yaitu SU (58) dan TU (30), warga Medang Kampai Dumai. Keduanya diamankan saat sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan mobil truk.

Kayu yang dibawa mereka sudah diolah sebanyak 3 tan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (14/1/2023) lalu.

"Atas informasi ini saya meminta Kanit Tipidter Dodi Ripo untuk melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi bersama anggota," kata AKP Reza.

Kondisi medan untuk sampai ke lokasi yang berlumpur dan jauh, membuat tim tidak bisa masuk. Tetapi personel tetap berada sekitaran jalan menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Selama tiga hari menunggu, akhirnya dua orang keluar dari area ilegal logging hutan Bukit Sembilan. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran.

Setelah pertama kali keluar, mereka diamankan sekitaran daerah Bukit Kembar. Ketika interogasi ditempat keduanya mengakui baru selesai melakukan pembalakan.

"Kayu yang mereka bawa ini diakuinya berasal dari hutan bukit sembilan dan merupakan pesanan dari seorang bernama Heri dan saat masih dalam pencarian kita," tambahnya.

Selanjutnya terhadap dua orang ini bersama barang bukti dibawa Polres Bengkalis. Keduanya dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi angkutan mudik lebaran 2023 harus layak jalan baru boleh beroperasi (foto/int)Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengamankan tiga WN Malaysia yang melanghar peraturan keimigrasian (foto/int)Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
Pengacara Endang Suparta menemui Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto di ruang kerjanya (foto/ist)Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
Honda Civic Type R meluncur dengan banderol Rp1.399.000.000, menjadi mobil Honda termahal yang dijual di Indonesia. Foto: dok HPMHonda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
ilustrasiDisperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
  Ilustrasi THR ASN atau PNS cair lebih cepat (foto/int)Guru Dapat Tunjungan Profesi 50 Persen, Pencairan THR PNS Dipercepat
Ilustrasi hujan mengguyur Riau dan sekitar (foto/int)BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
Ilustrasi jumlah hotspot mulai turun di Riau (foto/int)Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
Gubri Syamsuar menyerahkan sejumlah bantuan untuk masyarakat setempat, diantaranya bantuan 1.000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 1.000 miskin ekstrem, totalnya senilai Rp500 juta. Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
Toyota bZ4X, Mobil Pejabat RiauInilah 8 Pejabat Tinggi di Riau yang Mendapatkan Fasilitas Mewah Mobil Listrik Seharga Rp 1,3 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved