SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli menyambangi langsung warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Senin (17/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan di sela penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Afni berdialog dengan sejumlah warga binaan yang berada di blok tahanan.
Suasana dialog sempat berlangsung cair ketika Afni menanyakan perkara yang membuat seorang warga binaan harus menjalani hukuman.
"Narkoba? Kasus apa?" tanya Afni.
"Mencuri," jawab warga binaan tersebut.
Afni kemudian menanyakan barang yang dicuri serta lama masa hukuman yang dijalani. Warga binaan itu mengaku divonis satu tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama lima bulan.
"Senang di dalam, ya?" tanya Afni.
"Enggak," jawab warga binaan tersebut.
"Betah?"
"Enggak, Bu," katanya.
Afni kemudian mengingatkan agar masa menjalani hukuman dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Ia juga mendoakan agar para warga binaan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
"Cepat bebas, Bapak-Bapak, ya," ujar Afni.
"Ya, Amin," jawab warga binaan.
"Cepat kembali ke keluarga dan berguna bagi masyarakat, ya," lanjut Afni.
Dalam kunjungan tersebut, persoalan kelebihan kapasitas Rutan Siak turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan situasi warga binaan per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Siak mencapai 583 orang. Sementara kapasitas rutan hanya 176 orang.
Kondisi tersebut membuat tingkat hunian rutan mencapai lebih dari tiga kali kapasitas yang tersedia.
Afni mengatakan persoalan kelebihan kapasitas tersebut perlu menjadi perhatian bersama dan dicarikan solusi.
"Hal overload, tentu over kapasitas, tentu saja nanti akan kita pikirkan bersama solusinya," kata Afni.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung proses pembinaan warga binaan. Namun, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada petugas maupun pemerintah, tetapi juga kemauan setiap warga binaan untuk berubah.
"Pada prinsipnya, kami mendukung Bapak-bapak semuanya, Bapak, Ibu, Adik-adik, Saudara-saudara yang ada di dalam sana. Kami semua di sini hanyalah pembina saja. Yang akan menjadikan kalian lebih berguna adalah diri kalian sendiri," ujarnya.
Pada momentum pemberian remisi, Afni juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, terutama mereka yang segera bebas, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
"Jangan membuat kesalahan, nanti malah tidak bisa bebas. Jadilah insan yang lebih berguna dan jadikan pembelajaran pembinaan yang sudah dilewati untuk menjadikan kalian menjadi insan yang lebih berguna lagi," katanya.
Sementara itu, dari 356 narapidana di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, sebanyak 273 orang mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Dedy Krihastoni, mengatakan jumlah penghuni rutan terdiri atas 356 narapidana dan 227 tahanan.
Dengan kondisi tersebut, tingkat hunian Rutan Siak mencapai 331,2 persen dari kapasitas yang tersedia. Artinya, jumlah penghuni mencapai lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal rutan.
"Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan," katanya.
Dedy menjelaskan, dari penerima remisi pada momentum HUT ke-81 RI, sebanyak 267 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan enam orang mendapatkan Remisi Umum II.
Dari penerima Remisi Umum II tersebut, lima narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Meski menghadapi kondisi hunian yang jauh melebihi kapasitas, pihak Rutan Siak tetap menjalankan berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Program tersebut meliputi kegiatan keagamaan, kepramukaan, olahraga, serta pelatihan keterampilan. Di antaranya perikanan, pembuatan miniatur kapal dari bahan bekas, pembuatan kotak tisu ukir, hingga pelatihan pengelasan.
"Program tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat," ujar Dedy.