SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang didanai pemerintah pusat.
Bupati Siak, Afni Z meminta seluruh jajaran pendidikan dan kepala sekolah memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan serta bebas dari pungutan liar (pungli) dan permintaan fee.
Penegasan tersebut disampaikan Afni seiring perubahan mekanisme penyaluran anggaran revitalisasi.
Dana bantuan pendidikan kini tidak lagi dititipkan melalui pemerintah daerah, melainkan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan penerima.
Dengan skema tersebut, Pemkab Siak menempatkan diri sebagai pihak yang mendampingi, mengawasi, sekaligus menjembatani kebutuhan sekolah dengan pemerintah pusat.
“Polanya sudah berubah. Dana dari pemerintah pusat tidak lagi dititipkan ke pemerintah daerah, tetapi langsung ke rekening sekolah. Pemda hanya sebagai operator, mendampingi, menjembatani, mengawasi, dan melakukan subkoordinasi,” kata Afni, Selasa (4/8/2026).
Afni mengingatkan perubahan mekanisme pembiayaan tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang bersih.
Ia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan program revitalisasi sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang meminta fee kepada sekolah penerima bantuan, terlebih melakukan pungutan dengan mengatasnamakan pemerintah daerah.
“Jangan ada yang meminta fee ataupun melakukan pungli kepada pihak sekolah. Tidak boleh ada celah sedikit pun untuk praktik seperti itu,” tegasnya.
Tak hanya kepada aparatur pemerintah, peringatan serupa juga ditujukan kepada kepala sekolah.
Afni meminta seluruh pimpinan satuan pendidikan mengelola dana revitalisasi sesuai ketentuan dan menghindari praktik penggelembungan harga atau mark-up.
“Begitu juga kepada seluruh kepala sekolah, jangan mark up. Kalau ada pihak yang mengganggu atau meminta sesuatu di lapangan, laporkan,” ujarnya.
Besarnya anggaran yang dikelola membuat pengawasan menjadi perhatian penting.
Sepanjang 2025 hingga 2026, alokasi dana revitalisasi untuk satuan pendidikan di Kabupaten Siak tercatat lebih dari Rp61 miliar.
Pada 2025, sebanyak 36 satuan pendidikan mendapatkan bantuan revitalisasi. Penerima terdiri atas lima PAUD, 15 SD, dan 16 SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp31,91 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data per 2 Agustus 2026, sebanyak 44 satuan pendidikan telah menandatangani perjanjian kerja sama.
Penerima tersebut terdiri atas 29 PAUD, empat SD, dan 11 SMP dengan total pagu sementara Rp29,81 miliar.
Jika digabungkan dengan perkembangan program yang berjalan, jumlah satuan pendidikan yang telah tercakup dalam program revitalisasi mencapai 53 sekolah, terdiri atas 29 PAUD, 11 SD, dan 13 SMP.
Program revitalisasi pendidikan di Siak juga masih memiliki daftar panjang satuan pendidikan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan.
Tercatat 112 sekolah telah diajukan melalui aplikasi. Usulan tersebut mencakup 42 PAUD, 47 SD, 21 SMP, serta dua Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Di sisi lain, sebanyak 91 PAUD masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi untuk kemungkinan memperoleh tambahan bantuan revitalisasi.
Afni optimistis seluruh satuan pendidikan yang membutuhkan perbaikan dapat diperjuangkan untuk memperoleh dukungan pemerintah pusat.
Ia menilai kondisi faktual sekolah di daerah menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat usulan bantuan.
“Insya Allah pada periode ini kita terus perjuangkan agar usulan revitalisasi sekolah se-Kabupaten Siak dapat diterima semuanya. Apalagi Ketua Komisi X DPR RI bersama anggota sudah datang langsung ke Siak untuk melihat kondisi di lapangan,” tutup Afni.