SIAK - Pemkab Siak mengambil langkah konfrontatif terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan korporasi perkebunan yang kedapatan memanipulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani swadaya.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya anomali penurunan harga yang tidak wajar di lapangan, yang diduga sengaja dimanfaatkan para spekulan untuk meraup keuntungan sepihak.
Ancaman sanksi tegas tersebut diledakkan Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS di Kecamatan Dayun dan Kecamatan Bungaraya pada Senin (25/5/2026).
Di hari yang sama, demi meredam gejolak, orang nomor satu di Siak ini langsung menerbitkan surat imbauan resmi guna mengamankan stabilitas harga pasca-transisi kebijakan ekspor sumber daya alam nasional.
Berdasarkan temuan di lapangan, Pemkab Siak mengendus adanya ketimpangan kalkulasi yang drastis. Harga TBS di tingkat petani mandiri dilaporkan merosot tajam antara Rp800 hingga Rp1.500 per kilogram.
Ironisnya, penurunan ini terjadi di saat harga Crude Palm Oil (CPO) di bursa komoditas Indonesia dan tender KPBN BUMN sebenarnya masih bertengger di batas normal—hanya terkoreksi sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram CPO.
Secara hitungan logis industri perkebunan, setiap penurunan harga CPO sebesar Rp1.000 per kilogram idealnya hanya memangkas harga TBS petani sekitar Rp300 per kilogram.
Namun, fakta di rantau Siak menunjukkan para tengkulak dan PKS memotong harga hingga berkali-kali lipat lebih besar dengan dalih kepanikan pasar global.
Bupati perempuan pertama dalam sejarah Kabupaten Siak ini dengan lugas memperingatkan pelaku industri agar segera menghentikan praktik eksploitatif tersebut.
“Jika masih tetap melakukan tindakan mengambil untung besar dengan upaya mempermainkan harga TBS petani mandiri dengan memanfaatkan situasi, pasti akan ada penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku,” tegas Bupati Afni.
Afni meluruskan, fluktuasi ini sengaja dibesar-besarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Isu mengenai kebijakan tata kelola ekspor CPO satu pintu yang diwacanakan Presiden RI sebenarnya baru akan diimplementasikan penuh pada Januari 2027. Sektor hulu dinilai terlalu cepat bereaksi negatif secara sengaja.
"Saat sidak ke PKS memang ada yang mengaku CPO sempat turun Rp1.000, karena itu harga TBS turun sampai Rp1.500 di tingkat petani," ucap Bupati Afni.
"Saya tegaskan jangan terlalu panik, apalagi mandatori B50 yang mulai berlaku Juli nanti diperkirakan meningkatkan serapan CPO. Jangan sampai spekulan nakal merusak harga petani mandiri, harus diawasi,” tegasnya.
Anjloknya harga sawit ini diakui mulai memicu efek domino pada melambatnya perputaran ekonomi masyarakat Siak yang mayoritas bergantung pada sektor perkebunan.
Merespons keluhan yang terus mengalir, Pemkab Siak mengeluarkan instruksi berlapis, yakni Seluruh PKS wajib kembali menggunakan standardisasi harga resmi yang dirilis Disbun Riau.
Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak berkolaborasi dengan jajaran Camat dikerahkan ke lapangan untuk memonitor harga pembelian secara real-time.
Terakhir, pelaku industri diingatkan untuk melihat potensi penyerapan domestik yang masif melalui program biodiesel B50 yang dijadwalkan meluncur Juli 2026.
Hilirisasi dan restrukturisasi ekspor dari pemerintah pusat diproyeksikan untuk ketahanan ekonomi jangka panjang, sehingga transisi ini tidak boleh dijadikan tameng korporasi untuk menekan kesejahteraan petani swadaya.
“Stabilitas harga dan kondusifitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu dibutuhkan sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan dalam masa transisi kebijakan nasional ini. Jangan panik dan berspekulasi yang berdampak pada kerugian petani,” pungkasnya.