PEKANBARU - Kabar menggembirakan kembali diterima pekebun kelapa sawit mitra plasma di Provinsi Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menetapkan kenaikan harga pembelian TBS untuk periode 15–21 Juli 2026, seiring menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat penetapan harga yang dipimpin Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja SP MSi bersama Tim Penetapan Harga TBS.
Penetapan harga kali ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 mengenai pedoman umum pembelian TBS pekebun mitra.
Berdasarkan hasil penetapan, kelompok tanaman berumur 9 tahun mencatat kenaikan tertinggi, yakni Rp31,11 per kilogram atau meningkat sekitar 0,81 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan demikian, harga TBS untuk kelompok umur tersebut mencapai Rp3.890,97 per kilogram, sekaligus menjadi harga tertinggi pada periode ini.
Selain itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram, sedangkan indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 92,87 persen.
"Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang telah disepakati tim, kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp31,11 per kilogram atau sekitar 0,81 persen dibanding periode sebelumnya," ujar Defris.
Kenaikan harga TBS kali ini terutama didorong oleh membaiknya harga komoditas turunannya. Harga penjualan CPO selama sepekan tercatat naik Rp9,24, sementara harga kernel meningkat cukup signifikan, yakni Rp619,91 dibanding minggu sebelumnya.
Dalam proses penetapan harga, tim juga menerapkan ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada periode berjalan menggunakan harga rata-rata tim.
Apabila memenuhi validasi kedua, harga yang digunakan mengacu pada rata-rata KPBN.
Untuk periode 15–21 Juli 2026, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.600 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN mencapai Rp13.765 per kilogram.
Defris menegaskan, upaya penyempurnaan tata kelola penetapan harga terus dilakukan agar mekanisme yang diterapkan semakin transparan, adil, dan sesuai regulasi.
"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius seluruh stakeholder yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini diharapkan berdampak pada meningkatnya pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Berikut daftar harga TBS kelapa sawit mitra plasma Riau periode 15–21 Juli 2026:
3 Tahun Rp.3.000,82
4 Tahun Rp.3.400,16
5 Tahun Rp.3.603,09
6 Tahun Rp.3.759,77
7 Tahun Rp.3.840,92
8 Tahun Rp.3.886,27
9 Tahun Rp.3.890,97
10–20 Tahun Rp.3.870,35
21 Tahun Rp.3.809,83
22 Tahun Rp.3.751,90
23 Tahun Rp.3.689,94
24 Tahun Rp.3.622,07
25 Tahun Rp.3.545,71
26 Tahun Rp.3.499,45
27 Tahun Rp.3.453,04
28 Tahun Rp.3.407,92
29 Tahun Rp.3.390,63
30 Tahun Rp.3.376,22.