BAGANSIAPIAPI – Sebanyak 770 eks pekerja PT Vadhana masih menunggu penyelesaian sisa gaji dan kompensasi yang belum dibayarkan secara penuh.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Para eks pekerja mendatangi Kantor Disnaker Rohil, Selasa (6/10/2026), untuk menyampaikan keluhan sekaligus meminta kepastian mengenai pembayaran hak mereka.
Persoalan utama yang disampaikan pekerja berkaitan dengan pembayaran gaji dan kompensasi yang disebut hanya diterima sekitar separuh sejak April hingga berakhirnya masa kerja.
Mediasi kemudian dilakukan Disnaker Rohil dengan mempertemukan perwakilan eks pekerja dan manajemen PT Vadhana.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Disnaker Rohil Firdaus, Sekretaris Disnaker Wiwik Shita, serta Kabid Hubungan Industrial Iman Syahrial.
Dari mediasi tersebut, muncul kesepakatan bahwa sisa gaji dan kompensasi eks pekerja akan direalisasikan pada Oktober 2026.
Perwakilan eks pekerja menyebut, kesepakatan itu menjadi titik terang setelah hak mereka belum diterima secara penuh.
"Alhamdulillah hasil kesepakatan tadi bahwa sisa gaji kami termasuk dana kompensasi akan direalisasikan bulan Oktober," ujarnya.
Jumlah pekerja yang terdampak tidak sedikit. Disnaker Rohil mencatat terdapat sekitar 770 eks pekerja yang masih memiliki persoalan hak gaji dan kompensasi dengan perusahaan.
Besarnya jumlah pekerja tersebut membuat persoalan tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan individu pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian pemenuhan hak tenaga kerja dalam hubungan industrial.
Perwakilaneks pekerja menambahkan, pembayaran yang hanya dilakukan sebagian sejak April telah menjadi beban bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki keluarga dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap bulan.
Menurutnya, pekerja telah menjalankan kewajibannya sehingga persoalan kondisi perusahaan semestinya tidak berujung pada tertahannya hak pekerja.
Kadisnaker Rohil, Firdaus meminta PT Vadhana menjalankan kesepakatan pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati dalam mediasi.
Ia menilai penundaan kembali justru berpotensi memperpanjang persoalan hubungan industrial dan menambah beban perusahaan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami khawatir jika pembayaran molor akan berdampak terhadap perusahaan bahkan bisa merugi untuk mengurus masalah ini," kata Firdaus.
Firdaus juga menekankan, perusahaan perlu menjaga transparansi dan menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian hak para pekerja.
PT Vadhana diketahui merupakan perusahaan subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dalam pekerjaan pemeliharaan fasilitas.
Sementara itu, HRD PT Vadhana, El, menyebut persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil.
"Faktornya ada pada keuangan perusahaan," ujarnya.
Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kondisi keuangan perusahaan maupun mekanisme yang akan digunakan untuk memenuhi pembayaran sisa gaji dan kompensasi kepada seluruh eks pekerja.