BAGANSIAPIAPI – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohil resmi membuka pendaftaran Pembekalan Adat bagi bakal calon penghulu yang akan mengikuti Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026.
Program ini menjadi tahapan penting karena peserta yang telah mengikuti pembekalan akan memperoleh Warkah sebagai syarat wajib pencalonan.
Pendaftaran berlangsung di Sekretariat LAMR Rokan Hilir, Kompleks Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi, mulai 4 hingga 11 Juli 2026.
Setiap bakal calon diwajibkan membawa fotokopi KTP dan pasfoto saat melakukan registrasi.
Memasuki hari ketiga pembukaan pendaftaran, antusiasme peserta mulai terlihat. Panitia mencatat sudah ada sembilan bakal calon penghulu yang mendaftarkan diri.
Sekretaris Panitia Pembekalan Adat LAMR Rohil, Khoirul Amri mengatakan, pembekalan akan dilaksanakan dalam tiga gelombang berdasarkan rayon.
"Hingga memasuki hari ketiga ini, sudah terdapat sembilan bakal calon penghulu yang mendaftar untuk mengikuti pembekalan adat dari LAM Rohil. Untuk kegiatan pembekalannya akan kita laksanakan sebanyak tiga kali, dimulai pada 14, 16, dan 18 Juli sesuai rayon," ujar Khoirul Amri.
Menurutnya, materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada nilai-nilai adat istiadat Melayu, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai Restorative Justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian.
Materi adat akan disampaikan oleh narasumber dari LAMR Rohil, sementara materi Restorative Justice diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rohil.
"Pembekalan nanti berkaitan dengan adat istiadat Melayu yang akan disampaikan oleh LAM Rohil. Selain itu juga ada pembekalan terkait Restorative Justice atau penyelesaian kasus dengan cara damai yang akan disampaikan oleh Kejari Rohil," jelasnya.
Khoirul menegaskan, setelah seluruh rangkaian pembekalan selesai diikuti, setiap peserta akan menerima Warkah dari LAMR Rohil.
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai calon penghulu pada Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026.
"Setelah semua bakal calon penghulu mengikuti pembekalan adat, mereka akan diberikan Warkah. Warkah inilah yang menjadi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon penghulu dalam Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026," terangnya.
LAMR Rokan Hilir juga mengimbau seluruh bakal calon penghulu agar memanfaatkan masa pendaftaran yang masih berlangsung.
Dengan mengikuti pembekalan sejak awal, proses pencalonan diharapkan berjalan lebih tertib sekaligus memperkuat pemahaman para calon pemimpin desa terhadap adat Melayu dan penyelesaian persoalan masyarakat secara bijaksana.
"Kami mengajak seluruh bakal calon yang akan mengikuti Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 agar segera mendaftarkan diri di Sekretariat LAM Rohil, sehingga dapat mengikuti pembekalan adat dan memperoleh Warkah sebagai syarat pencalonan," tutup Khoirul Amri.