www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polemik Status Nonaktif di DPR: Pakar Nilai Hanya Simbolis, Desak PAW Segera Dilakukan
Selasa, 02 September 2025 - 08:26:47 WIB

JAKARTA - Kebijakan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR menuai kritik publik. Langkah tersebut dinilai hanya bersifat simbolis karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Desakan agar pimpinan partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) pun semakin menguat. Publik menilai PAW merupakan langkah konkret untuk menegakkan akuntabilitas politik dibanding sekadar status “nonaktif”.

Namun, sikap pimpinan partai justru menunjukkan keraguan. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ketika dimintai tanggapan soal kemungkinan PAW terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memilih tidak menjawab secara tegas.

“Kemarin dari DPP Golkar, seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Saat kembali ditanya mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil juga enggan memberikan jawaban jelas. “Iya, nanti kita lihat,” katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, bersikap serupa. Ketika dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Pakar Hukum: Nonaktif Bukan Istilah Hukum

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai istilah nonaktif tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.

“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini keputusan politik. Dalam hukum itu adanya pergantian antarwaktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku jika anggota DPR menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum. “Jadi nonaktif tidak diatur dalam undang-undang, sehingga konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Dorongan Reformasi DPR dan Partai Politik

Denny menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar di tubuh DPR dan partai politik.

“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi juga reformasi DPR dan partai politik. Karena proses rekrutmen dan pemilu kita selama ini juga bermasalah,” katanya.

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.

“Nonaktif itu tidak berarti pemberhentian. Jadi hak-hak anggota DPR tetap berjalan karena secara hukum mereka masih menjabat,” jelas Feri.

 

Sumber: Bisnis


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
  Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved