www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Resmi! Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Berlaku Mulai 30 Juli, Ini Rinciannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:07:37 WIB

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru membuka lowongan untuk posisi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pendaftaran dimulai pada hari ini, Sabtu (18/5/2024) dan berakhir pada Selasa (21/5/2024).

Taufik menjelaskan bahwa tiap kelurahan di Kota Pekanbaru akan ditempatkan satu orang PKD. Berhubung Kota Pekanbaru memiliki 83 kelurahan, artinya ada 83 PKD yang dibutuhkan.

"Total 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru. Setiap kelurahan hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini," kata dia.

Bawaslu Pekanbaru, lanjut Taufik, memiliki beberapa persyaratan yang harus dilengkapi peserta yang ingin mendaftar.

Berkas pendaftaran tersebut bisa diantar ke Kantor Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh, Sukajadi, pada jam kerja yaitu pukul 08.00-17.00 WIB.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran PKD, persyaratan dan berkas lampiran bisa diunggah di laman resmi Bawaslu Kota Pekanbaru https://bawaslu.pekanbaru.go.id.

Berikut persyaratan PKD Bawaslu Pekanbaru:

1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
6) Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
7) Berdomisili di Kecamatan setempat yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP-el
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon
10) Mengundurkan diri dari jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
12) Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
13) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14) Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar diberlakukan 30 Juli (foto/ist)Resmi! Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Berlaku Mulai 30 Juli, Ini Rinciannya
Pameran Mitsubishi Dipo Sudirman di Mall SKA Pekanbaru (foto/Meri)Promo Mitsubishi DIPO Sudirman, Miliki Xpander Ultimate dengan Cashback Rp5 Juta
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: int)Sudah Ada Komisaris dan Direktur Baru, Pj Gubri Beri Waktu 7 Bulan Perbaiki PT SPR Langgak
Pelatihan guru SMAN 1 Lirik.(foto: dasmun/halloriau.com)Guru di SMAN I Lirik Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Kecerdasan Emosional dan Spiritual
Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
  Kades Tuah Pelang bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas pasang spanduk imbauan larangan membakar lahan dan hutan (foto/diana)Cegah Bencana Karhutla, Kades Tuah Pelang Tegaskan Larangan Bakar Lahan dan Hutan
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Lagi Hari Ini, Tembus Rp1,396 Juta
Pj Sekda Riau, Indra saat peresmian Riau Creative Hub.(foto: mcr)Riau Creative Hub Diresmikan, Pj Sekda Riau Harap Anak Muda Terus Berinovasi
Pelabuhan baru di Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved