www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sudah DCT Tapi Anggota DPRD yang Nyaleg Beda Partai Belum di PAW, Ini Respon KPU Riau
Jumat, 03 November 2023 - 13:59:23 WIB

PEKANBARU - Beberapa anggota DPRD Riau diketahui kembali bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Diantaranya, ada yang pindah haluan ke partai berbeda.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, bagi anggota legislatif DPR/DPRD provinsi, kabupaten/kota aktif yang mencalonkan diri lagi namun melalui partai yang berbeda harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Pengunduran diri dari partai tersebut otomatis berdampak pada status kedewanan di DPRD.

Namun diketahui, beberapa anggota DPRD Riau yang nyaleg beda partai hingga kini belum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) meski pada hari ini, Jumat (3/11/2023) Daftar Calon Tetap (DCT) akan disahkan untuk kemudian diumumkan secara resmi besok, Sabtu (4/11/2023).

Atas hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pihaknya hanya menyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari partai.

"Di kami, kebutuhan kami, cukup membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena partainya berbeda. Lalu seumpama kami saat DCT yang bersangkutan belum diproses, bukan wilayah kami. Bagi kami cukup dengan surat pernyataan itu," kata dia saat dijumpai halloriau.com di Kantor KPU Riau, Jumat (3/11/2023).

Meskipun begitu, lanjut Ilham, seharusnya surat kesediaan mengundurkan diri oleh para caleg itu menjadi dasar bagi partainya masing-masing untuk dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kan banyak ditanyakan 'ini kok belum mundur padahal sudah mau DCT', atau DCS kemarin, tapi kok diam aja? Kami (KPU riau) nggak masuk wilayah itu. Wilayah kami cukup dengan surat pernyataan. Persoalan mereka tidak diproses itu wilayah lain," pungkasnya.

Namun, Ilham juga mengingatkan, di dalam aturan Kemendagri anggota dewan yang nyaleg dari partai yang berbeda juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan.

"Mendagri mengatakan kalau dia pindah partai, dia sebagai anggota DPRD harus mundur. Itu Mendagri, kalau kami (KPU) cukup dengan surat pernyataan saja," tutupnya.

Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri yang terbit pada 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik tersebut menjelaskan ihwal pemberhentian anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda di Pemilu Serentak 2024.

Dari empat poin yang dituangkan dalam edaran itu menegaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang maju dengan partai berbeda tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg dalam daftar calon tetap (DCT) KPU setempat.

Penulis: Rinai
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelabuhan baru di Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Beri Peluang Daerah Bangun Pelabuhan Baru, Ini Syaratnya
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Jelang Akhir Pekan Hotspot di Riau Menurun, Tersisa 11 Titik Panas Pagi ini
Pemadaman Karhutla.(ilustrasi/int)Tak Ada Hujan Hari ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla di Riau
Spanduk bewarna putih itu bertuliskan "Rumah dinas ini milik Pemerintah Provinsi Riau Dibawah Supervisi KPK,".Rumah Dinas Pemprov Riau Dikuasai Mantan Pejabat Disita, Dipasang Spanduk 'Dibawah Supervisi KPK'
Paparkan Potensi Gula Sagu, Dua Saudara Kandung Asal Kepulauan Meranti Raih Medali Emas Ajang WICO 2024 di Korea Selatan
  Bupati Pelalawan, H Zukri secara simbolis memberikan tetes vaksin polio kepada balita sebagai tanda dimulainya pencanangan PIN polio serentak tingkat Kabupaten Pelalawan tahun 2024.(foto: istimewa)RAPP Dukung PIN 2024 di Pelalawan, Targetkan 62.441 Dosis Vaksin Polio
Tokoh Riau, Dr Chaidir.(foto: int)Dua Tokoh Riau Dipanggil Polda Riau Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Peresmian Riau Creative Hub di Pekanbaru, Riau.Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
Acara Astra Financial di GIIAS 2024.Deretan Penawaran Astra Financial di GIIAS 2024
Ketua DPW Samade Riau, Karmila Sari dalam pelatihan pengolahan lidi sawit (foto/ist)Samade Dorong UMKM Riau Olah Lidi Sawit Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved