www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Lulus Sangat Memuaskan, Selvi Harvia Santri Doktor ke-212 UIR
Minggu, 25 Februari 2024 - 10:15:20 WIB

PADANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Selvi Harvia Santri SH MH berhasil dengan gemilang mempertanggung jawabkan penelitian akademik dan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang di Kampus Unand, Sabtu (24/2 2024).


Lulus dengan predikat sangat memuaskan, Selvi nyaris meneteskan air mata ketika di yudisium oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unand Dr Nani Mulyati SH MCL. Perasaan haru bercampur bahagia, tak dapat disembunyikan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini setelah menjawab belasan pertanyaan dari  10 openen ahli selama hampir dua jam. 

Dalam penelitiannya, Promovenda mengkritik sejumlah regulasi yang terkait dengan perusahaan asuransi jiwa. Seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata, KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, Ketentuan POJK Nomor 69/POJK.05/2016, Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Menurut Selvi, peraturan-peraturan tersebut tidak secara rinci dan tegas mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink terhadap pemegang polis. Akan tetapi hanya mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink ketika terjadi klaim saja.

‘’Terdapat kekosongan hukum dalam penyelesaian perasuransian yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Di samping itu juga tidak ada pengaturan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan kongkrit sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang polis,’’ tandas Selvi dengan suara datar.

Ia menegaskan, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink atas tidak dilakukannya pembayaran klaim terhadap pemegang polis hanya sebatas penerapan sanksi saja. Sementara pemegang polis membutuhkan tindakan preventif untuk melindungi hak-hak mereka, dan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengaturnya baik melalui perundang-undangan perasuransian maupun lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Ketidakpastian hukum ini, menurut Selvi, bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang polis dalam menuntut hak-haknya. Hal ini dinilai Selvi melanggar prinsip indemnity (ganti kerugian).

Selvi menyarankan, konsep pengaturan asuransi jiwa unitlink sebaiknya dilakukan dengan menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dan tidak menggabungkan kewenangan antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Lembaga Penjamin Polis. ‘

"Memisahkan peranan kedua lembaga ini ke dalam entitas sendiri, dapat memberi keamanan yang lebih tinggi kepada nasaba bank dan nasabah asuransi bilamana terjadi krisis ekonomi yang bersifat unprecedented,’’ ujar Selvi.

Pandangan Promovenda tersebut sempat dikilas balik oleh openen ahli Prof Syafrinaldi. Rektor UIR ini berandai-andai, sekiranya Pemerintah terpilih hasil Pemiliu 2024 meminta Promovenda menjadi Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kebijakan apa yang akan Saudara lakukan untuk membenahi perasuransian.

Selvi dengan cekatan menjawab, promovenda akan melakukan penertiban terhadap semua perusahaan asuransi, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang nakal terutama missing link yang terjadi antara agent dengan pemegang polis. Di luar kebijakan itu, Promovenda akan meminta Pemerintah agar merevisi berbagai peraturan di bidang perasuransian termasuk memberi keleluasaan kepada OJK supaya lembaga otoritas jasa keuangan ini dapat melakukan pengawasan secara efektif sesuai dengan kompetensinya.


Selvi Harvia Santri adalah peraih doktor ke-212 di Universitas Islam Riau. Ujian Terbuka ini, turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UIR Dr Admiral SH MH, Dekan Faultas Hukum Dr M Musa SH MH, Wakil Dekan I Dr Rosyidi Hamzah SH MH, Wakil Dekan II Dr Desi Apriani SH MH, Prof Dr H Thamrin S SH MHum, H. Husnu Abadi SH MHum PhD, Dr H Syafriadi SH MH, Dr Sri Wahyuni SH MSi, Dr Aryo Akbar SH MH, Dr Heni Susanti SH MH, Dr Zulkarnain Umar SAg, Sri Herlina, SH MH, Putih Mayangsaruni SH MH, Nabila Farahdiba SH MH, Dr. Yulfita Rahim SH MH, Kepala Bagian Umum Fitri yati, SAB dan lainnya. (rls)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
ist.Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan Jaksa, Ini pesan Walikota
  Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
Honda Brio.Honda Indonesia Jual 6.507 Mobil Sebulan, Separuhnya Disumbang Brio
Syamsuar.Syamsuar Beri Kode Keras, Bakal Gunakan PKS dan PAN Maju di Pilgub Riau 2024, Golkar Ditinggal?
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved