PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu mengenai kemungkinan pemberhentian PPPK di sejumlah daerah akibat tekanan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Menurut SF Hariyanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemberhentian terhadap PPPK.
"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Terkait pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai, SF Hariyanto mengakui masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.
Karena itu, Pemprov Riau telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah yang mengalami kesulitan keuangan mendapatkan perhatian, khususnya dalam pemenuhan belanja pegawai.
"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," ujarnya.
SF Hariyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini mengalami penundaan.
"Saya dapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II, dan lainnya. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai," katanya.
Menurut SF Hariyanto, penyelesaian penyaluran TKD yang tertunda akan memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
"Ini dapat membantu kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga 2025 total nilai tunda salur atau tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Besarnya nilai tunda salur tersebut, menurutnya, berdampak terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.
"Tunda salur itu di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai," tegasnya.