www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Target 100 MMSCFD pada 2030, Ini Peran Riau dalam Produksi Gas EMP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Pengamat: Pemerintahan Riau Tetap Aman di Bawah SF Hariyanto
Sabtu, 01 Agustus 2026 - 09:26:01 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dinilai tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Riau.

Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang telah menjalankan tugas kepala daerah sejak Abdul Wahid diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman, mengatakan dari perspektif hukum administrasi negara, keberadaan Plt Gubernur menjamin roda pemerintahan tetap berjalan sehingga proses hukum yang dihadapi Abdul Wahid tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kasus tindak pidana korupsi yang dihadapi Abdul Wahid dan sudah diputus oleh PN Pekanbaru saya kira tidak berdampak apa-apa pada penyelenggaraan pemerintahan, karena dalam dimensi Hukum Administrasi Negara Pemerintah Provinsi Riau telah ada Plt Gubernur sebagai chief executive," ujar Zulwisman, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, perhatian utama Pemerintah Provinsi Riau saat ini adalah memastikan seluruh agenda pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan SF Hariyanto, pemerintah daerah perlu fokus mengoptimalkan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menuntaskan seluruh program yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.

"Program kegiatan dalam bentuk triwulan dan semester tentu harus dituntaskan oleh seluruh perangkat daerah. Secara otomatis tanggung jawab dan tanggung gugat ada pada Plt Gubernur," katanya.

Kewenangan Plt Berbeda dengan Gubernur Definitif

Zulwisman menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah hingga penunjukan pelaksana tugas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 hingga Pasal 86.

Meski demikian, kewenangan Plt Gubernur tidak sepenuhnya sama dengan gubernur definitif.

Menurutnya, Plt Gubernur pada prinsipnya tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti mengubah status kepegawaian, melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan, menetapkan alokasi anggaran utama, maupun mengambil kebijakan strategis lainnya.

Namun demikian, pembatasan tersebut dapat dikecualikan apabila Plt Gubernur memperoleh persetujuan dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

"Namun ketika ada izin dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri selaku atasan Plt Gubernur, maka tentu hal itu dapat dilakukan. Itu saja sisi pembedanya dengan gubernur definitif," jelasnya.

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Terkait status nonaktif Abdul Wahid, Zulwisman menilai peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara tegas batas waktu pemberhentian sementara kepala daerah.

Menurutnya, status tersebut bergantung pada proses hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Apabila Abdul Wahid menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, maka proses pengangkatan gubernur definitif dapat segera dilakukan setelah putusan inkrah.

Namun, karena Abdul Wahid telah mengajukan banding, proses tersebut masih harus menunggu putusan Pengadilan Tinggi.

"Kalau Abdul Wahid tidak banding dan menerima putusan dalam jangka waktu yang diberikan, maka tentu Plt akan segera dilantik menjadi gubernur definitif setelah putusan inkrah. Namun Abdul Wahid kan banding, sehingga harus menunggu proses di Pengadilan Tinggi selesai," ujarnya.

Meski proses hukum masih berlangsung, Zulwisman menilai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Riau tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Plt Gubernur.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius dalam Forum Interaktif EMP & SKK Migas bersama media
(foto: budy/halloriau.com)Target 100 MMSCFD pada 2030, Ini Peran Riau dalam Produksi Gas EMP
Pengedar pil ekstasi jaringan Pekanbaru-Kampar diringkus polisi.(ilustrasi/AI/halloriau.com)122 Pil Ekstasi Disita Polisi dari Dua Lokasi Pekanbaru-Kampar, Satu Pria Ditangkap
Jalan perbatasan Riau-Sumbar di Ujung Batu, Rohul rusak parah.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jalan Perbatasan Ujung Batu-Sumbar Rusak di Banyak Titik, DPRD Riau: Jangan Tunggu Korban
Inflasi di Riau naik.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Bukan Cuma Pangan, Ini Kelompokn Pemicu Utama Inflasi Riau September 2026 Meroket
Medy, Ketua Kelompok Tani Tanjung Pulai menggemburkan lahan sawah menggunakan hand tractor bantuan CD RAPP.Pendampingan RAPP Bantu Petani Pulau Muda Tingkatkan Produksi dan Kualitas Padi
  Kabut asap tebal selimuti perairan Bengkalis.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kabut Asap Tebal Sempat Pangkas Jarak Pandang, Kapal di Bengkalis Tetap Berlayar
Tak ada lagi titik api di Riau, Karhutla Inhil berhasil dipadamkan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla Riau Kini Nihil, Titik Terakhir di Inhil Akhirnya Padam Total
Mitsubishi Pajero dalam perkara suap Bupati Kuansing.(foto: tribunpekanbaru.com)Bukan Hanya Bupati Kuansing, Sang Istri Disebut Juga Ikut Gunakan Pajero Suap
Wisatawan asing di Riau menginap 2,39 malam.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Wisman ke Riau Naik 3,08 Persen, tapi Setahun Malah Anjlok 10,51 Persen
Bupati Rohil, Bistamam masuk bursa calon ketua Golkar Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Bistamam Masuk Bursa Ketua Golkar Rohil, Dua Nama Sudah Ambil Formulir
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved