PEKANBARU – Kabar menggembirakan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mulai tahun 2026, gaji PPPK tidak lagi dipotong secara otomatis untuk zakat profesi karena penghasilan mereka dinilai belum memenuhi batas minimal (nisab) yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran penghasilan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan PPPK yang berasal dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berada di bawah nisab zakat profesi yang berlaku pada tahun 2026.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab memang tidak dikenakan kewajiban membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen," kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan.
Dengan ketentuan tersebut, mayoritas PPPK di lingkungan Pemprov Riau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib zakat profesi sehingga pemotongan otomatis dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, SF Hariyanto meminta seluruh bendahara gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyesuaikan sistem pembayaran agar pemotongan zakat profesi maupun infak tidak lagi dilakukan secara otomatis terhadap PPPK.
"Mulai sekarang tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji PPPK. Kami sudah meminta seluruh bendahara OPD segera menyesuaikan sistem pembayaran gaji," tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang PPPK untuk menunaikan zakat. Pegawai yang ingin membayar zakat, infak, maupun sedekah tetap dipersilakan menyalurkannya secara sukarela melalui Baznas Riau ataupun lembaga amil zakat resmi lainnya.
"Kami berharap kebijakan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu meningkatkan pendapatan bersih yang diterima PPPK setiap bulan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian dalam penerapan aturan zakat profesi, tetapi juga meringankan beban ekonomi ribuan PPPK sehingga pendapatan yang diterima setiap bulan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan rumah tangga.