PEKANBARU - Siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menyusul membaiknya kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Meski kembali belajar di sekolah, para siswa dan seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Aktivitas pembelajaran juga dibatasi di dalam ruangan untuk mengurangi risiko paparan asap yang masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada Minggu (18/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Dr. Abdul Jamal, mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pihak sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
"Ada sejumlah ketentuan yang wajib diterapkan oleh pihak sekolah, selama proses pembelajaran berlangsung," kata Abdul Jamal.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD, SMP, dan sederajat kembali dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan peserta didik.
Selain penggunaan masker, seluruh kegiatan pembelajaran diutamakan berlangsung di dalam ruang kelas. Aktivitas di luar ruangan juga dibatasi untuk meminimalkan paparan polusi udara terhadap siswa.
Pihak sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap peserta didik. Perhatian khusus harus diberikan kepada siswa yang rentan terhadap gangguan pernapasan, termasuk mereka yang memiliki riwayat asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Apabila kondisi kesehatan siswa terganggu, mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Berbeda dengan jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran bagi anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) masih dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini mempertimbangkan pentingnya perlindungan kesehatan anak usia dini yang membutuhkan perhatian lebih terhadap risiko paparan asap dan penurunan kualitas udara.
Disdik Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama, serta satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Seluruh satuan pendidikan diminta tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan.
Meski pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, Disdik Pekanbaru memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, setiap langkah tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Disdik Pekanbaru agar penanganan kondisi darurat dapat dilakukan secara tepat.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Pekanbaru berharap kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan secara bertahap dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan siswa, terutama di tengah kondisi kualitas udara yang masih perlu dipantau.