PEKANBARU - Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap membuat Pemko Pekanbaru mengambil langkah antisipasi. DLHK Pekanbaru menutup sementara sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota hingga 15 Oktober 2026 untuk mengurangi risiko paparan polusi bagi masyarakat.
Dua RTH yang ditutup sementara yakni RTH Putri Kacamayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Tunjuk Ajar Integritas di kawasan Jalan Ahmad Yani–Jalan Riau. Kebijakan serupa juga diberlakukan pada sejumlah taman kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan kondisi udara yang memburuk perlu menjadi perhatian, terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
"Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bagi anak-anak dan masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan," kata Reza, Rabu (14/10/2026).
Menurut Reza, penutupan sementara dilakukan sebagai langkah perlindungan untuk mengurangi risiko masyarakat terpapar polutan dari kabut asap. Kebijakan ini terutama ditujukan untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kelompok yang rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat.
Ia memastikan penutupan tersebut tidak bersifat permanen. DLHK akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum memutuskan pembukaan kembali fasilitas publik tersebut. "Penutupan sampai tanggal 15 Oktober," kata Reza.
Reza menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kabut asap semakin pekat. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan menggunakan masker untuk mengurangi paparan polutan. Pantauan halloriau, kualitas udara dengan konsentrasi partikulat (PM2.5) di Pekanbaru masih dalam kategori tidak sehat.
Selain mengantisipasi dampak kesehatan, DLHK mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Aktivitas tersebut berpotensi memicu dan memperluas kebakaran hutan dan lahan yang dapat memperburuk kondisi udara.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
DLHK Pekanbaru akan terus mengevaluasi kebijakan penutupan RTH dan taman kota berdasarkan perkembangan kualitas udara. Pembukaan kembali fasilitas tersebut akan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tingkat keamanan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas di ruang terbuka.