PEKANBARU – Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mengubah pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan akademik menjadi secara daring menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap. Pantauan terkini kualitas udara Pekanbaru masuk kategori 'sangat tidak sehat', Rabu malam (7/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kampus Secara Daring Sehubungan dengan Kondisi Kualitas Udara di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditandatangani Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan pelaksanaan kegiatan kampus secara daring diambil sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama di tengah kondisi kualitas udara yang semakin memburuk akibat kabut asap di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
“Kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya dilaksanakan secara daring dengan tetap memperhatikan ketercapaian proses pembelajaran dan pelayanan akademik,” demikian bunyi poin dalam surat edaran yang diterima halloriau.com.
Selain kegiatan perkuliahan, UIN Suska Riau juga mengatur pola kehadiran tenaga kependidikan (Tendik). Kehadiran Tendik ditetapkan sebesar 50 persen setiap hari.
Pengaturan jadwal kehadiran tersebut diserahkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing. Sementara Tendik yang tidak mendapatkan jadwal hadir di kampus tetap melaksanakan tugas kedinasan secara daring dari tempat masing-masing.
Pihak fakultas, pascasarjana, biro, lembaga dan unit kerja lainnya juga diminta memastikan pelayanan akademik dan administrasi kepada mahasiswa serta masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
UIN Suska Riau turut mengimbau seluruh sivitas akademika untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan selama kualitas udara memburuk.
“Seluruh sivitas akademika diimbau untuk menjaga kesehatan, membatasi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan, menggunakan masker saat melakukan aktivitas di ruang terbuka, serta mengikuti perkembangan informasi dan arahan resmi dari Universitas,” tulis surat edaran tersebut.
Meski kegiatan kampus dialihkan secara daring, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pelaksanaan kegiatan kampus selanjutnya akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Informasi mengenai perubahan kebijakan tersebut akan disampaikan kembali melalui kanal resmi UIN Suska Riau.
Surat edaran yang berlaku mulai 7 Oktober 2026 itu dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan seluruh sivitas akademika dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.