www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Marquez Mengancam di Klasemen MotoGP 2026, Jorge Martin Lempar Signal Bahaya ke Rival
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Punya Tunggakan Pajak? Pemko Pekanbaru Beri Kesempatan Bayar Tanpa Denda Hingga Akhir September 2026
Rabu, 02 September 2026 - 20:20:18 WIB
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak daerah mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administrasi.

Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 30 September 2026.

Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung akumulasi denda.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Penghapusan denda tidak hanya diberikan untuk satu jenis pajak. Sejumlah kewajiban pajak daerah masuk dalam program tersebut, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan tunggakan.

Jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain denda, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

Menurutnya, pelayanan pembayaran tersedia di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga sejumlah posko yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak Walikota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga tidak harus datang ke kantor pelayanan. Bapenda Pekanbaru menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perbankan dan platform digital, di antaranya BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih cepat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan penghapusan denda sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Selain membantu wajib pajak mengurangi beban pembayaran, pelunasan pajak juga penting bagi pemerintah daerah karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Denny menegaskan manfaat pajak pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jorge Martin vs Marc Marquez.(foto: int)Marquez Mengancam di Klasemen MotoGP 2026, Jorge Martin Lempar Signal Bahaya ke Rival
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.(foto: int)Defisit APBD Riau 2027 Tembus Rp2,1 Triliun, Gedung Nuklir Kanker RSUD Arifin Achmad Terancam?
Jajaran manajemen XLSMART berdialog langsung dengan mitra pengemudi layanan transportasi dan pesan-antar  dalam rangkaian Hari Pelanggan 2026, di warkop Titik Kumpul, Jawa, Surabaya, Kamis (3/9/2026).(foto: istimewa)HPN 2026: XLSMART Garansi Masukan Pelanggan di 9 Wilayah Langsung Dibahas Hari yang Sama
Perbaikan drainase di Kota Pekanbaru.(foto: int)Klasik Proyek Musiman: Mampukah Keterbatasan Anggaran Pemko Bebaskan Pekanbaru dari Banjir?
Perbaikan jalan di Rohil.(foto: mcr)Bebas dari Jalur 'Neraka', Tiga Ruas Jalan Vital di Rohil Kini Kembali Mulus
  DPRD Riau inisiasi Perda khusus bersama MUI.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Lonjakan Angka Gay Capai 30 Persen, DPRD Riau Desak Perda Penanggulangan LGBT Segera Disahkan
Pemko Pekanbaru perketat izin dan operasional hiburan malam.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Soroti Risiko HIV dan LGBT, Pemko Pekanbaru Pertajam Pengawasan Hiburan Malam
Penanganan HIV/AIDS di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pekanbaru Teratas, Angka HIV di Riau Melonjak Drastis akibat Stigma dan Deteksi Lambat
BBKSDA Riau pasang perangkap untuk beruang yang masuk pemukiman di Kuntu, Kampar.(foto: mcr)Beruang Masuk Pemukiman di Kampar Kiri, Petugas BBKSDA Riau Pasang Perangkap
Pemadaman Karhutla di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla Riau Mulai Terkendali, Api Tersisa di 3 Kabupaten Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved