www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
143 Poin dan Belum Menang, Bagnaia dengan Krisisnya di MotoGP 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Hapus Semua Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026 - 17:31:59 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda berbagai jenis pajak daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban sanksi administratif yang selama ini terakumulasi.

Program tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Kebijakan mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," ujar Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Kebijakan penghapusan sanksi administratif diperkirakan akan memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan selama masa kebijakan berlangsung.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Tidak hanya PBB, penghapusan denda juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam program penghapusan sanksi administratif antara lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

Kemudian, PBJT atas makanan dan minuman, Pajak kesenian dan hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda pembayaran pajak, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemko Pekanbaru berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.

Dengan dihapuskannya denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," pungkas Agung Nugroho.

Sumber: riaupos.co


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Francesco Bagnaia.(foto: int)143 Poin dan Belum Menang, Bagnaia dengan Krisisnya di MotoGP 2026
ist.Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho meninjau drainase di Jalan Paus.(foto: pgi)Rp4 Miliar untuk Drainase Jalan Paus, Pemko Pekanbaru Targetkan Rampung Desember
Pemprov Riau gelar pasar murah.(foto: mcr)Tekan Inflasi 3,82 Persen, Pemprov Riau Guyur Sembako Murah di Pekanbaru
PWI Pelalawan gelar workshop jurnalistik bertema AI.(foto: andi/halloriau.com)Besok PWI Pelalawan Gelar Workshop, Bahas Masa Depan Media Di Era AI
  Marc Marquez.(foto: int)Marc Marquez Makin Dekat ke Puncak MotoGP 2026, Aprilia Mulai Ketar-ketir
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)Punya Tunggakan Pajak? Pemko Pekanbaru Beri Kesempatan Bayar Tanpa Denda Hingga Akhir September 2026
Pemadaman karhutla di Siak.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla 30 Hektare di Sekitar TN Zamrud Siak Akhirnya Padam, Patroli Berlanjut
Luiz Motta akhirnya berlabuh ke PSPS Pekanbaru.(foto: int)Lengkapi Kuota Asing Liga 2, PSPS Pekanbaru Resmikan Trio Samba di Lini Belakang
Ist.BRK Syariah Dorong Optimalisasi Payroll PPPK, Perkuat Peran BUMD bagi Ekonomi Daerah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved