PEKANBARU – Pemko Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda berbagai jenis pajak daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban sanksi administratif yang selama ini terakumulasi.
Program tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Kebijakan mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," ujar Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).
Kebijakan penghapusan sanksi administratif diperkirakan akan memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan selama masa kebijakan berlangsung.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Tidak hanya PBB, penghapusan denda juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Beberapa jenis pajak yang masuk dalam program penghapusan sanksi administratif antara lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan.
Kemudian, PBJT atas makanan dan minuman, Pajak kesenian dan hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain penghapusan denda pembayaran pajak, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemko Pekanbaru berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.
Dengan dihapuskannya denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," pungkas Agung Nugroho.