www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harimau Sumatra Berkeliaran di Permukiman Inhil, Warga Diminta Waspada
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kadiskop UKM Pekanbaru: 316 Koperasi dalam Proses Pembubaran
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:37:12 WIB
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag (foto/int)
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag (foto/int)

PEKANBARU – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.287 koperasi hingga Mei 2026. Namun, dari jumlah tersebut, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara ratusan lainnya terancam dibubarkan karena tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.

Berdasarkan data Diskop UKM, dari total 1.287 koperasi yang terdaftar, sebanyak 548 merupakan koperasi aktif, 83 di antaranya adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sedangkan 340 koperasi tercatat tidak aktif.

Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan hingga saat ini baru 180 koperasi yang telah menyelenggarakan RAT.

"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," terang Idrus, Selasa (21/7/2026).

Ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Sebab, RAT merupakan agenda wajib yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi.

"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," jelasnya.

Idrus menjelaskan, kewajiban penyelenggaraan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa rapat anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.

Dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut akan diberikan surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

Diskop UKM juga mengingatkan koperasi yang telah melaksanakan RAT agar segera melaporkan hasil pelaksanaannya paling lambat 30 hari setelah rapat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).

Menurut Idrus, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum menjalankan kewajibannya.

"Kita akan turun lapangan, mana yang belum (melaksanakan RAT), kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) Dalam proses pembubaran sebanyak 316," kata Idrus dikutip dari pekanbaru.go.id.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Harimau Sumatra resahkan warga Desa Danai, Inhil (foto/int)Harimau Sumatra Berkeliaran di Permukiman Inhil, Warga Diminta Waspada
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.SF Hariyanto Ingatkan Daerah Jangan Telat Bayar Gaji PPPK, Siap Dibantu Pemprov Riau
Warga di Jalan Jati Jajar I, Kulim keluhkan rumah dipenuhi lalat dari pagi hingga malam (foto/ist)Rumah Dipenuhi Lalat Sepanjang Hari, Warga Kulim Desak Pemko Turun Tangan
Menteri LH, Jumhur dorong pelaku usaha garap bisnis karbon (foto/kompas)Menteri LH: Bisnis Karbon dan Biodiversitas Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ilustrasi polisi selidiki dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Siak (foto/int)Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Siak, Sejumlah Saksi Diperiksa
  Warga antusias berbelanja selama operasi pasar murah di Riau (foto/ist)TPID Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Pekanbaru dan Kampar, Cek Jadwal dan Lokasinya
PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP).PT TPP Miliki Komitmen Kuat Cegah Karhutla, Sistem Tanggap Darurat Dinilai Sangat Baik oleh Polri
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari (foto/ist)Tunggakan Pajak Kendaraan di Riau Hampir Rp500 M, Pekanbaru Penyumbang Terbesar
Ilustrasi hotspot di Riau masih belum sirna (foto/int)Termasuk Riau, Hotspot di Sumatera Turun Jadi 135 Titik
PSMTI Riau menggelar Rapimprov bahas program kerja (foto/int)PSMTI Riau Gelar Rapimprov, Fokus Sinkronisasi Program dan Persiapan Munas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved