PEKANBARU – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 1.287 koperasi hingga Mei 2026. Namun, dari jumlah tersebut, baru 180 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sementara ratusan lainnya terancam dibubarkan karena tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
Berdasarkan data Diskop UKM, dari total 1.287 koperasi yang terdaftar, sebanyak 548 merupakan koperasi aktif, 83 di antaranya adalah Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), sedangkan 340 koperasi tercatat tidak aktif.
Kepala Diskop UKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag, mengatakan hingga saat ini baru 180 koperasi yang telah menyelenggarakan RAT.
"Untuk koperasi umum, yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 97, RAT KKMP sebanyak 83," terang Idrus, Selasa (21/7/2026).
Ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Sebab, RAT merupakan agenda wajib yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota koperasi.
"Kepada pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, supaya cepat melaksanakan RAT. Dalam ketentuannya, berturut-turut tidak melaksanakan RAT, otomatis keberadaan koperasi itu sudah gugur," jelasnya.
Idrus menjelaskan, kewajiban penyelenggaraan RAT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa rapat anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
Dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut akan diberikan surat peringatan tertulis hingga surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Diskop UKM juga mengingatkan koperasi yang telah melaksanakan RAT agar segera melaporkan hasil pelaksanaannya paling lambat 30 hari setelah rapat. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita acara RAT, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, serta isian Online Data System (ODS).
Menurut Idrus, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum menjalankan kewajibannya.
"Kita akan turun lapangan, mana yang belum (melaksanakan RAT), kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) Dalam proses pembubaran sebanyak 316," kata Idrus dikutip dari pekanbaru.go.id.