PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat komitmennya mewujudkan kota yang ramah lingkungan melalui peluncuran program Green City. Program ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah, hingga pengembangan transportasi ramah lingkungan.
Penyediaan ruang terbuka hijau menjadi salah satu fokus utama yang didorong Pemko Pekanbaru, termasuk pada setiap pembangunan kawasan perumahan baru. Pemerintah berharap para pengembang ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat bagi masyarakat.
"Saat ini, kami resmi meluncurkan program Green City, yaitu kota yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Kamis (16/7/2026).
Menurut Markarius, komitmen tersebut juga mendapat pengakuan di tingkat regional. Kota Pekanbaru dipercaya menjadi ketua jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang beranggotakan 38 kota dengan komitmen membangun kota hijau dan ramah lingkungan.
"Seluruh pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Ini menjadi komitmen yang terus kami jalankan agar pembangunan di Pekanbaru tetap berkelanjutan," terang Markarius dilansir dari MCRiau.
Untuk mendukung program Green City, Pemko Pekanbaru saat ini menjalankan tiga program utama. Program pertama adalah penguatan pengelolaan sampah melalui optimalisasi tempat pemrosesan akhir (TPA), pembangunan waste station di tingkat masyarakat, serta mendorong keterlibatan warga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan gas metana dari TPA menjadi sumber energi listrik melalui program waste to energy sebagai bagian dari upaya menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan.
Program kedua adalah konversi angkutan umum berbahan bakar minyak (BBM) menjadi bus listrik guna menekan emisi karbon di sektor transportasi. Sedangkan program ketiga adalah Green School yang bertujuan membangun kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini melalui dunia pendidikan.
"Saya harap pengembang perumahan turut mendukung program tersebut dengan memenuhi ketentuan penyediaan ruang terbuka hijau di setiap kawasan perumahan," ucap Markarius.
Ia menegaskan, regulasi mengenai kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dengan porsi sekitar 30 persen dari luas kawasan harus dipatuhi seluruh pengembang. Menurutnya, keberadaan RTH sangat penting, baik di perumahan bersubsidi maupun kawasan hunian lainnya, agar keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
"Jangan sampai seluruh lahan dipenuhi rumah atau ruko tanpa menyediakan ruang terbuka hijau. Kami berharap hal seperti itu tidak lagi terjadi. Yang terpenting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara pemko dengan para pengembang. Agar, pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.