PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru hingga kini belum menerima berkas resmi usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Padahal, revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia usaha, khususnya terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, mengatakan informasi mengenai rencana revisi perda memang sudah diterima. Namun, hingga Selasa (14/7/2026), berkas resmi dari pemerintah daerah belum disampaikan kepada DPRD.
"Kami mendapat informasi Satpol PP akan mengajukan revisi Perda Hiburan Umum. Namun, sampai hari ini berkas resminya belum kami terima," kata Robin.
Robin menjelaskan, mekanisme perubahan atau revisi perda merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD tidak dapat menginisiasi perubahan tanpa adanya usulan resmi dari Pemko Pekanbaru.
Menurutnya, setelah usulan diterima, DPRD akan membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
"Yang pasti, usulan itu harus masuk terlebih dahulu ke DPRD. Setelah itu baru kami koordinasikan dan membahasnya bersama pihak-pihak terkait," ujarnya.
Dinilai Tak Lagi Sesuai Perkembangan
Robin menilai Perda Nomor 3 Tahun 2002 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini.
Sejumlah daerah di Indonesia, kata dia, telah lebih dulu merevisi aturan serupa agar selaras dengan dinamika industri hiburan dan sektor usaha lainnya.
Saat ini, Perda Hiburan Umum Kota Pekanbaru masih membatasi jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB.
Di sisi lain, sejumlah usaha seperti kafe dan tempat makan diperbolehkan beroperasi hingga dini hari.
Menurut Robin, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan karena pelaku usaha hiburan dan kafe sama-sama memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau dibandingkan dengan kafe yang bisa buka sampai dini hari, tentu perlu dikaji kembali agar regulasinya lebih adil. Tempat hiburan malam juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Pekanbaru," katanya.
Meski demikian, Robin menegaskan seluruh perubahan nantinya akan dibahas secara komprehensif bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.