PEKANBARU - Pemko Pekanbaru berencana merevisi aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi di lapangan, di mana banyak tempat hiburan masih beroperasi hingga dini hari.
Selama ini, jam operasional tempat hiburan malam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Dalam aturan tersebut, pengelola tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Namun, ketentuan itu dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Faktanya, mayoritas tempat hiburan malam di Pekanbaru beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui pelanggaran terhadap jam operasional hampir terjadi di sebagian besar tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegasnya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Desheriyanto, aturan yang berlaku saat ini sulit diterapkan karena sebagian besar tempat hiburan malam justru mulai ramai beroperasi sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.
Ia menilai revisi Perda menjadi solusi agar aturan yang diterapkan lebih realistis sekaligus dapat dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Selain itu, Desheriyanto mengingatkan bahwa sektor hiburan malam juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Satpol PP tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran yang terjadi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi aturan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap operasional THM di Pekanbaru.