PEKANBARU - Pemko Pekanbaru terus mempercepat penataan aset daerah. Melalui Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, kegiatan pengukuran tanah aset milik pemerintah digelar di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (21/05/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi sekaligus percepatan sertifikasi aset daerah guna memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, kegiatan pengukuran dilakukan untuk mendukung legalitas aset pemerintah daerah agar tercatat secara akurat dan terintegrasi.
“Kegiatan pengukuran yang dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah kota,” ujarnya dikutip dari pekanbaru.go.id.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan identifikasi, verifikasi, hingga pengukuran titik koordinat tanah untuk memastikan data aset pemerintah sesuai kondisi sebenarnya.
Upaya ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, transparan, serta memiliki legalitas yang kuat.
Selain meningkatkan akurasi pendataan, sertifikasi aset juga dinilai penting untuk menjaga dan mengamankan aset daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.