PEKANBARU - Belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Pekanbaru tahun 2026 menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pembangunan dan berdampak langsung pada masyarakat.
Dekan Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang juga Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof Dr Adolf Bastian Tambusai menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan anggaran.
Prof Adolf menyayangkan belum adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan. Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia saat ini menghadapi situasi serupa akibat pemotongan dana perimbangan dari pemerintah pusat serta kebijakan efisiensi anggaran nasional.
"Kondisi ini seharusnya dapat dipahami bersama oleh semua pihak, termasuk Pemko Pekanbaru dan DPRD. Keterlambatan pengesahan APBD, hanya akan memperpanjang dampak negatif bagi masyarakat," sebut Prof Adolf kepada halloriau, Sabtu (3/1/2026).
Prof Adolf menjelaskan, APBD yang belum disahkan akan menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan, terutama di tengah tekanan sosial dan ekonomi yang masih dirasakan.
Ia mendorong Pemko Pekanbaru dan DPRD untuk segera duduk bersama mencari solusi. Kepentingan politik dan ego sektoral, menurutnya, perlu dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar, yakni kesejahteraan masyarakat.
Prof Adolf juga menyinggung kebiasaan penganggaran pokok-pokok pikiran anggota dewan yang selama ini cukup besar. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak lagi menjadi prioritas utama.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berat, sementara kenaikan upah minimum dinilai belum mampu mengimbangi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, program pemerintah daerah harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan ulang dan efisiensi anggaran, khususnya pada belanja yang tidak mendesak. Pengeluaran seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat dinilai masih bisa ditekan agar anggaran lebih fokus pada pelayanan publik.
Prof Adolf berharap APBD Kota Pekanbaru tahun 2026 dapat segera disahkan. Menurutnya, dari sisi administrasi dan hukum, pengesahan bisa dilakukan dengan cepat apabila ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.
Ia optimistis Pekanbaru mampu menyiasati kondisi ini seperti daerah lain, asalkan semua pihak bersedia menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan APBD yang segera disahkan, roda pemerintahan diharapkan bisa kembali berjalan normal dan memberikan dampak positif bagi warga Kota Pekanbaru.