PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam menata sistem transportasi perkotaan dengan melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta efisiensi lalu lintas di wilayah kota.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum.
Dalam aturan itu ditegaskan, kendaraan roda tiga tidak diperkenankan melintas di jalan protokol maupun jalan utama.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menjelaskan, operasional kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan pada zona pelayanan terbatas, seperti kawasan permukiman atau lingkungan dengan akses jalan tertentu.
“Kendaraan roda tiga hanya dikhususkan sebagai angkutan lingkungan terbatas, yakni angkutan orang dengan wilayah operasional di jalan lingkungan,” tegas Agung Nugroho.
Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga menghentikan operasional penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga.
Kebijakan ini diambil karena sistem tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kemenhub RI.
Menurut Agung, regulasi nasional telah mengklasifikasikan kendaraan roda tiga secara jelas.
Kendaraan roda tiga tanpa rumah atau kereta samping masuk kategori sepeda motor, sementara kendaraan roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping dikategorikan sebagai mobil penumpang.
Penetapan ini berdampak pada persyaratan teknis kendaraan yang boleh digunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dalam regulasi itu disebutkan, kendaraan angkutan harus berupa mobil penumpang umum beroda empat atau mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas maksimal empat orang.
Selain itu, kendaraan wajib mencantumkan nama kawasan layanan yang dilekatkan secara permanen di sisi kiri dan kanan bodi kendaraan.
“Kendaraan juga harus menggunakan pelat nomor berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam serta dilengkapi STNK, kartu uji berkala, dan kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku,” jelas Agung.
Lebih lanjut, untuk layanan angkutan sewa khusus, kendaraan yang digunakan wajib memiliki kapasitas silinder mesin minimal 1.000 CC sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Politisi Partai Demokrat itu menilai penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum tidak efisien untuk kawasan perkotaan karena keterbatasan daya angkutnya yang berpotensi memicu kemacetan.
“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan transportasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengatur angkutan orang di wilayahnya,” ujarnya.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru dapat menunda bahkan melarang operasional angkutan umum roda tiga hingga terdapat perubahan regulasi di tingkat nasional.
Namun demikian, penggunaan kendaraan roda tiga sebagai kendaraan pribadi tetap diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.