PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu arahan terkait penerimaan pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK). Hingga saat ini Pemko mengaku belum menerima persetujuan formadi dari pusat.
Itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Samto, usai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada hari Kamis (28/3/2024).
Ia menyatakan bahwa pengajuan PPPK masih dalam proses dan menunggu konfirmasi dari pemerintah pusat terkait formasi yang akan disetujui.
"Kami akan segera mengumumkan setelah mendapat keputusan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengumumkan rencananya untuk merekrut 250 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 350 PPPK pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan hal ini pada bulan Februari lalu setelah rapat dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rekrutmen tersebut akan fokus pada tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
Menurut pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada 3 Agustus 2023, pemerintah telah menetapkan rekrutmen sebanyak 572.496 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.862 formasi, termasuk 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK, dialokasikan untuk 72 instansi pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, terdapat 493.634 formasi yang tersedia, dengan rincian 296.084 PPPK guru, 154.724 tenaga kesehatan, dan 42.826 tenaga teknis. Proses rekrutmen CPNS dan PPPK dijadwalkan akan dimulai pada bulan September mendatang.
Dikutip dari pekanbaru.go.id, Pemko Pekanbaru telah tiga tahun tidak melakukan penerimaan CPNS dan lebih memilih merekrut melalui jalur PPPK. Pada pertengahan tahun sebelumnya, meskipun mengajukan perekrutan 595 CPNS, Pemko Pekanbaru akhirnya mengangkat 566 orang sebagai PPPK, khususnya untuk menggantikan guru-guru yang akan memasuki masa pensiun.
Mereka akan ditempatkan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, tempat mereka sebelumnya bekerja sebagai guru honorer. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :