UMK Pekanbaru Disetujui Gubernur Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai Januari 2024
Senin, 04 Desember 2023 - 16:10:00 WIB
PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 telah disetujui Gubernur Riau sebesar Rp3.451.584. Nilai itu telah disetujui Gubernur Riau pada 30 November 2023, setelah tidak ada perubahan pemerintah provinsi.
Dengan disetujuinya UMK tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) harus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan perusahaan. Pasalnya, UMK tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir, bahwa usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau.
Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp3.451.584. Jumlah itu mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.
"Iya masih sama (UMK Pekanbaru yang ditetapkan gubernur)," ujar Syamsuir, Senin (4/12/2023).
Ia menyebut, kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 sekitar 3,99 persen.
Diketahui sebelumnya, UMK Pekanbaru tersebut diusulkan ke Provinsi Riau setelah ditetapkan Disnaker berama tim dewan pengupahan. Penetapan UMK tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Terhadap para pengusaha atau perusahaan wajib untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," tegasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :