ASN Pemko Dilarang Tambah Libur Usai Cuti Lebaran, BKPSDM Pekanbaru: TPP Bisa Dipotong
Rabu, 26 April 2023 - 10:49:00 WIB
 |
Ilustrasi.(int) |
PEKANBARU - Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar mengingatkan ASN Pemko Pekanbaru tidak menambah libur pasca cuti Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Fabillah menjelaskan, para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal, yakni pada hari ini, tepatnya Rabu (26/4/2023).
Ia menuturkan, jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas Fabillah dilansir pgi.
Fabillah mengungkapkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi berat.
"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," ucapnya.
Ia meminta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari pertama kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :