www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dimotori Eks Pemain Timnas, IKN FC Jadi Kampiun Piala Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Didenda Rp50 Ribu, Empat Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:08:48 WIB
Tim yutisi berikan empat warga yang tertangkap buang sampah sembarangan (foto/int)
Tim yutisi berikan empat warga yang tertangkap buang sampah sembarangan (foto/int)

PEKANBARU - Empat warga Pekanbaru tertangkap tangan membuang sampah sembarangan oleh tim yustisi pada Rabu (1/3/2023) malam. Terhadap pelaku yang tertangkap tangan, tim langsung beri sanksi denda.

Sanksi diberikan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ketua Operasional Tim Yustisi Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan, empat orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan ini didapati di lokasi berbeda.

Lokasi pertama di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai-Simpang Jalan Kuini. Tim yustisi mendapati dua orang warga yang membuang sampah di tempat dilarang Pemko Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 ribu.

Kemudian lokasi kedua berada di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini, tim kembali mendapati dua orang warga yang juga membuang sampah di tempat dilarang Pemko Pekanbaru. Terhadap mereka, tim memberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Total denda Rp200 ribu yang diterima tim yustisi disetorkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke bendahara penerimaan. Selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Pekanbaru.

Sementara Kabid Ops Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra. Ia menjelaskan bahwa razia ini digelar pada Rabu (1/3/2023) malam, sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

Terhadap pelanggar, tim yustisi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.

"Ada pun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50 ribu per orang. Jadi total Rp200 ribu," sebutnya.

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti, Suharto saat mengalungkan medali kepada pemain yang menjadi juara pada turnamen U-40 Askab PSSIDimotori Eks Pemain Timnas, IKN FC Jadi Kampiun Piala Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti
ilustrasi pelayanan kantor samsat PekanbaruDiperpajang Hingga 31 Agustus, 148 Ribu Unit Lebih Kendaraan Bermotor di Riau Dihapuskan Denda Pajaknya
ilustrasi sujud ketika salatMenambah Bacaan di Doa Sujud Terakhir, Bolehkah?
ilustrasi Indihome dan TelkomselMulai 1 Juli 2023 IndiHome Resmi Gabung Telkomsel
Kegiatan Sosialisasi Komunikasi Politik Pemkab Inhu.(foto: andri/halloriau.com)Sosialisasi Komunikasi Politik, Ini Arahan Wabup Inhu
  Helikopter Patroli6 Helikopter Siaga Karhutla Riau
Suzuki XL6 facelift telah meluncur menyusul Ertiga facelift.Suzuki XL7 Hybrid Diduga Meluncur Juni ini, Intip Nih Speknya di India
ilustrasi narkobaTerlibat Kasus Narkoba, Pegawai Rutan di Pekanbaru Diusulkan Dipecat
Rembuk Stunting di Kantor Bupati Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Wabup Bengkalis Ingatkan Penanganan Stunting Harus Masif, Terarah dan Terukur
Dua staf Satpol PP Siak (rompi orange) saat ditahan Kejari Siak dalam kasus pungli.(foto: diana/halloriau.com)Kasatpol PP Siak dan 2 Staff Jadi Tersangka Pungli
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved