www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Ingatkan PUPR, Perbaikan Jalan dan Drainase Jangan Asal Kejar Target
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bapenda Riau Beri Potongan PKB 40 Persen untuk Angkutan Barang, Ini Syaratnya
Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:54:06 WIB
Diskon bayar pajak kendaraan angkutan barang.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)
Diskon bayar pajak kendaraan angkutan barang.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Pemprov Riau menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui dua skema yang berlaku hingga akhir 2026.

Program ini menyasar penunggak pajak kendaraan lama dan pemilik kendaraan angkutan barang, dengan ketentuan pembayaran serta batas waktu pengajuan yang berbeda.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama memberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang pada tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Kebijakan tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu karena program pertama berakhir pada 30 November 2026.

Selain pemutihan tunggakan lama, Bapenda Riau memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 40 persen khusus untuk kendaraan angkutan barang. Fasilitas ini juga disertai penghapusan sanksi administratif.

Program kedua berlangsung hingga 31 Desember 2026. Bapenda Riau mencatat masih ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang menunggak pajak.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tuturnya.

"Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, badan usaha harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dokumen permohonan wajib diserahkan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) paling lambat 15 Desember 2026.

Artinya, meskipun program pengurangan pajak berlaku sampai akhir Desember, batas pengajuan permohonannya lebih awal.

Pelaku usaha perlu memperhitungkan waktu untuk melengkapi dokumen agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut.

Bapenda Riau menegaskan bahwa kedua program tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Riau.

Masyarakat dan badan usaha diimbau memeriksa persyaratan sebelum mendatangi kantor Samsat.

Perbedaan tenggat antara masa berlaku program dan batas pengajuan juga perlu menjadi perhatian, terutama bagi perusahaan yang mengelola banyak kendaraan.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel, MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Ingatkan PUPR, Perbaikan Jalan dan Drainase Jangan Asal Kejar Target
BYD Atto 1.Atto 1 Jadi Andalan, Penjualan BYD di Indonesia Capai 46.700 Unit
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edwar Riansyah (foto/int)PUPR Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, Sisa 12 Km Ditargetkan Rampung Desember
Ilustrasi Dumai dan Inhu terbanyak (foto/int)Hotspot di Sumatra Capai 280, Riau Terdeteksi 9 Titik Tersebar di Lima Wilayah
Ditutup Wabup Hendrizal, Inhu Expo 2026 hadirkan hiburan hingga pembagian doorprize (foto/ist)Inhu Expo 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Warga Meriahkan Malam Penutupan di RTH Rengat
  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.Masuki Musim Penghujan, SF Hariyanto Minta Warga Tak Abaikan Potensi Bencana
Marc dan Alex Marquez berjaya di Sepang, Malaysia (foto/Sc IG MotoGP)Marc Marquez Juara MotoGP Malaysia 2026, Pedro dan Alex Lengkapi Podium
Bambang Prayetno menyampaikan kata sambutan usai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Dumai Periode 2026-2029 pada Konferkot PWI Dumai (foto/ist)Wawako Sugiyarto Buka Konferkot PWI Dumai, Bambang Kembali Terpilih Aklamasi
PWA Riau gelar diskusi parenting, orang tua diajak kenali minat dan bakat anak sejak dini (foto/ist)PWA Riau dan Umri Kolaborasi, Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pembangan Potensi Anak
Polisi tangkap seorang DPO Curat dana ATM yang viral di Ukui (foto/Andy)Seorang DPO Curat Dana ATM Viral Diciduk Tim Polsek Ukui di Medan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved