PEKANBARU - Pemprov Riau menawarkan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui dua skema yang berlaku hingga akhir 2026.
Program ini menyasar penunggak pajak kendaraan lama dan pemilik kendaraan angkutan barang, dengan ketentuan pembayaran serta batas waktu pengajuan yang berbeda.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan, program pertama memberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang pada tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026,” jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).
Kebijakan tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus melunasi seluruh pokok tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu karena program pertama berakhir pada 30 November 2026.
Selain pemutihan tunggakan lama, Bapenda Riau memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 40 persen khusus untuk kendaraan angkutan barang. Fasilitas ini juga disertai penghapusan sanksi administratif.
Program kedua berlangsung hingga 31 Desember 2026. Bapenda Riau mencatat masih ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang menunggak pajak.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tuturnya.
"Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember. Dari data kami hingga saat ini ada 248.715 unit kendaraan angkutan barang yang masih menunggak pajak,” paparnya.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, badan usaha harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dokumen permohonan wajib diserahkan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) paling lambat 15 Desember 2026.
Artinya, meskipun program pengurangan pajak berlaku sampai akhir Desember, batas pengajuan permohonannya lebih awal.
Pelaku usaha perlu memperhitungkan waktu untuk melengkapi dokumen agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas tersebut.
Bapenda Riau menegaskan bahwa kedua program tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Riau.
Masyarakat dan badan usaha diimbau memeriksa persyaratan sebelum mendatangi kantor Samsat.
Perbedaan tenggat antara masa berlaku program dan batas pengajuan juga perlu menjadi perhatian, terutama bagi perusahaan yang mengelola banyak kendaraan.