SIAK - PT Arara Abadi bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Pemerintah Desa Pinang Sebatang Barat, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) tersebut dilakukan melalui pertemuan langsung dengan masyarakat serta pemasangan baliho, papan pengumuman, dan spanduk larangan membakar di sejumlah titik strategis di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, saat itu tidak ditemukan titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) di wilayah Desa Pinang Sebatang Barat dan Kecamatan Tualang. Meski demikian, upaya pencegahan tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
Perwakilan Forest Protection/Humas PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning, Aep Mahmuddin, mengatakan pencegahan karhutla perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
Menurutnya, kondisi wilayah yang relatif aman dari titik panas dan titik api bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan.
“Bagi perusahaan, pencegahan tidak dimulai ketika api sudah terlihat, melainkan saat kesadaran itu tumbuh di hati setiap warga. Meskipun saat ini wilayah Pinang Sebatang Barat tercatat bersih dari titik panas maupun titik api, itu bukan alasan untuk berhenti. Justru karena tenanglah kami harus lebih siap,” ujar Aep.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PT Arara Abadi dalam menjaga lingkungan, tidak hanya di areal konsesi perusahaan, tetapi juga bersama masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Langkah ini adalah wujud komitmen nyata PT Arara Abadi. Hal ini bukan sekadar menjaga areal konsesi perusahaan, tetapi juga menjaga lingkungan bersama, di mana warga dan alam dapat hidup berdampingan. Pencegahan adalah tanggung jawab kita semua, dan keselamatan alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” tambahnya.
Pemerintah Desa Apresiasi Sinergi Pencegahan Karhutla
Penghulu Desa Pinang Sebatang Barat, Rudi Hardianto, S.M., mengapresiasi keterlibatan PT Arara Abadi, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tim pemadam kebakaran perusahaan dalam kegiatan pencegahan karhutla.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membakar dilakukan di fasilitas umum dan sepanjang jalan raya agar pesan pencegahan dapat diketahui masyarakat secara luas.
Menurutnya, edukasi tersebut penting untuk mengingatkan masyarakat mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk dampak kabut asap terhadap kesehatan.
“Dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kita bersama lintas sektoral, Bhabinkamtibmas dan PT Arara Abadi Distrik Minas/Rasau Kuning, beserta perangkat desa dan tim regu pemadam kebakaran perusahaan, juga kepala dusun, mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan spanduk stop karhutla di tempat-tempat fasilitas umum dan di pinggir jalan raya,” kata Rudi.
Ia berharap pemasangan spanduk tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Kita tidak mentolerir oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Stop membakar hutan dan lahan, stop merusak hutan,” tegasnya.

Polsek Tualang Ingatkan Ancaman Kebakaran dan Sanksi Hukum
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., turut mengapresiasi langkah PT Arara Abadi bersama pemerintah desa dan unsur terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan maupun membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kondisi cuaca kering dan berkurangnya curah hujan dapat meningkatkan risiko kebakaran serta mempercepat penyebaran api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar. Saat ini, kondisi kering dan berkurangnya curah hujan dapat menyebabkan kebakaran mudah merembet atau meluas, baik di tanah mineral, apalagi di lahan gambut yang akan sulit dipadamkan,” ujar Teguh.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.
Teguh mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kami memberikan apresiasi kepada PT Arara Abadi yang secara aktif bersinergi bersama unsur Upika untuk melaksanakan mitigasi karhutla, baik melalui kegiatan preemtif, preventif maupun turun langsung melakukan pemadaman dengan menurunkan tim pemadam kebakaran dan tim reaksi cepat,” katanya.
Pencegahan Dilakukan Secara Berkelanjutan
PT Arara Abadi menyatakan kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla akan terus dilaksanakan secara berkala bersama masyarakat dan unsur terkait.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kewaspadaan, serta mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini.
Melalui sosialisasi langsung dan pemasangan media imbauan, seluruh pihak diharapkan semakin peduli terhadap lingkungan dan berperan aktif mencegah pembakaran hutan maupun lahan, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.(*)