PEKANBARU - Sebaran titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera masih didominasi Sumsel. Data pemantauan BMKG Pekanbaru pada Minggu (27/9/2026) sore mencatat 759 hotspot, dengan 611 titik atau sekitar 80,5 persen berada di Sumsel.
Forecaster On Duty BMKG Pekanbaru, Indah mengatakan, hotspot tersebut tersebar di enam provinsi. Selain Sumsel, titik panas terpantau di Jambi, Lampung, Babel, Bengkulu dan Riau.
"Total titik panas (hotspot) wilayah Sumatera, Minggu (27/9/2026) sore, ada 759 titik," ujar Indah.
Rinciannya, Sumsel menjadi penyumbang terbesar dengan 611 titik, disusul Lampung 58 titik, Jambi 50 titik, Babel 34 titik dan Bengkulu lima titik.
Sementara itu, Riau hanya menyisakan satu hotspot, yang terdeteksi di Kabupaten Inhil.
Dominasi Sumsel menjadi perhatian karena jumlah hotspot di provinsi tersebut jauh melampaui wilayah lain di Sumatera.
Dari total 759 titik panas yang terpantau, lebih dari empat perlima berada di satu provinsi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tekanan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera pada Minggu sore tidak tersebar merata.
Konsentrasi terbesar justru berada di Sumsel, sementara Riau berada pada level hotspot yang sangat rendah.
Data ini juga memperlihatkan perubahan dibandingkan pemantauan BMKG pada pekan sebelumnya. Pada 22 September 2026, misalnya, Sumsel masih mencatat 713 hotspot dan Riau 13 titik.
BMKG sebelumnya juga menyebut Sumsel sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi hotspot tinggi di tengah kondisi atmosfer yang relatif kering di sebagian Sumatera.
Turunnya hotspot Riau menjadi satu titik bukan berarti risiko karhutla sepenuhnya berakhir.
Sebaran hotspot bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, kelembapan, angin serta aktivitas pembakaran di lapangan.
Pada Minggu (27/9/2026), BMKG masih memasukkan Riau dalam wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat.
Kondisi cuaca tersebut secara meteorologis dapat membantu menekan potensi munculnya titik panas baru di sejumlah wilayah.
Karena itu, angka satu hotspot di Riau perlu dibaca sebagai kondisi pemantauan pada waktu tertentu, bukan sebagai tanda bahwa ancaman karhutla telah sepenuhnya berakhir.