PEKANBARU - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Riau mendapat kesempatan memperkuat fondasi bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau membuka layanan pengurusan berbagai legalitas usaha secara gratis selama lima hari.
Program ini digelar pada 3-7 Agustus 2026 di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
Sebanyak 3.000 pelaku UMKM ditargetkan dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan tersebut.
Tidak hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan yang disiapkan juga mencakup pendampingan pengurusan Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK menegaskan, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk mengikuti layanan tersebut.
Namun, pelaku UMKM diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
"Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat," jelas Vera, Sabtu (1/8/2026).
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB, sejumlah dokumen perlu disiapkan.
Di antaranya KTP dengan NIK aktif, NPWP untuk perorangan atau badan usaha, alamat dan domisili usaha, jenis kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta alamat email aktif yang akan digunakan untuk membuat akun Online Single Submission (OSS).
Khusus badan usaha, dokumen tambahan berupa akta pendirian dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM juga harus dibawa. Surat domisili turut disiapkan apabila memang menjadi persyaratan sesuai jenis usaha.
NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi UMKM karena berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pelaku UMKM yang memproduksi dan menjual produk yang membutuhkan sertifikasi halal juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan tersebut.
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar produk dan bahan baku, diagram alur produksi, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), surat pernyataan, formulir pendaftaran, KTP, serta sertifikat penyelia halal.
Vera menjelaskan, terdapat jenis produk tertentu yang juga membutuhkan izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sementara itu, pengajuan melalui mekanisme self declare harus disertai pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal.
"Untuk produk tertentu juga diperlukan izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan pengajuan melalui skema self declare wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal," jelasnya.
UMKM yang bergerak di sektor pangan olahan dapat memanfaatkan fasilitas pengurusan CPPB-OB.
Untuk layanan ini, dokumen yang diperlukan relatif lebih rinci karena berkaitan langsung dengan proses produksi dan keamanan pangan.
Pelaku usaha perlu menyiapkan NIB, akta pendirian perusahaan, denah bangunan dan lokasi produksi, diagram alur produksi, daftar peralatan dan sanitasi, sertifikat kesehatan penanggung jawab teknis, serta dokumen sistem mutu seperti SOP atau HACCP.
Hasil uji laboratorium yang berkaitan dengan mutu dan keamanan pangan juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipersiapkan.
DPMPTSP Riau juga membuka fasilitasi pengurusan sertifikasi SNI bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan standar produk dan memperkuat daya saing di pasar.
Persyaratan yang perlu dipersiapkan mencakup surat permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), NIB dan NPWP, sertifikat ISO 9001 atau sistem manajemen mutu, hasil pengujian produk dari laboratorium yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), diagram proses produksi, tata letak fasilitas produksi, serta formulir permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Jika sudah memiliki merek, dokumen terkait merek juga dapat dilampirkan dalam proses pengajuan.
Tak kalah penting, pelaku UMKM juga dapat memperoleh fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Untuk pengajuan hak cipta, pemohon harus membawa KTP, NPWP, surat pernyataan ciptaan, surat pengalihan hak apabila diperlukan, serta contoh karya yang akan didaftarkan.
Sementara untuk pendaftaran merek dagang, dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP, label atau logo merek dalam format digital JPG, surat pernyataan sebagai pelaku UMK, serta dokumen yang telah ditandatangani di atas materai.
Adapun pengajuan paten membutuhkan dokumen yang lebih spesifik, seperti KTP dan NPWP inventor, deskripsi invensi, klaim, gambar dan abstrak.
Jika pemohon bukan inventor, diperlukan surat pengalihan hak. Pengurusan melalui konsultan juga membutuhkan surat kuasa.
"Sementara itu, pengajuan paten memerlukan KTP dan NPWP inventor, deskripsi invensi, klaim, gambar dan abstrak, surat pengalihan hak jika pemohon bukan inventor, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan," tuturnya.
Program pelayanan gratis ini dinilai menjadi momentum bagi UMKM untuk tidak hanya fokus menjual produk, tetapi juga membangun usaha dengan fondasi legalitas yang lebih kuat.
Dengan dokumen usaha yang lengkap, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka pasar yang lebih luas.
DPMPTSP Provinsi Riau pun mengajak pelaku UMKM untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Kunci agar proses pelayanan berjalan efektif adalah memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan jenis legalitas yang ingin diajukan.
"Dengan legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan daya saing produknya," tandasnya.