PEKANBARU - Proses penentuan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2030 memasuki tahapan penting di DPRD Riau.
Sebanyak 15 nama calon yang telah diserahkan Pemprov Riau ke legislatif dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi untuk mengemban tugas menjaga keterbukaan informasi publik di Bumi Lancang Kuning.
Namun, tahapan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Riau kini menjadi sorotan.
Proses tersebut diharapkan tidak bergeser menjadi arena kompromi politik atau pembagian "jatah" berdasarkan kepentingan fraksi dan partai politik.
Komisioner KI Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd meminta DPRD Riau menjalankan proses seleksi secara terbuka, objektif, dan profesional.
Penilaian, kata dia, harus dikembalikan pada kualitas serta integritas masing-masing calon.
Pernyataan itu disampaikan Zufra untuk merespons isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pembagian jatah bagi partai politik, fraksi, maupun kelompok tertentu dalam proses penentuan komisioner KI Riau.
Zufra menegaskan, keberadaan komisioner KI bukanlah representasi partai politik ataupun fraksi di DPRD.
Karena itu, calon yang nantinya terpilih harus mampu menjalankan mandat secara independen dan tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam tugas kelembagaan.
Menurut dia, mekanisme pemilihan komisioner harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komposisi KI terdiri dari lima orang komisioner, dengan unsur pemerintah dan masyarakat sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.
"Tidak ada perintah undang-undang komisioner itu mewakili partai atau fraksi tertentu. Komisioner mewakili masyarakat harus bebas dari kepentingan politik," tegas Zufra, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting di tengah munculnya kekhawatiran mengenai kemungkinan politisasi dalam proses seleksi.
Sebab, Komisi Informasi memiliki posisi strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terlindungi.
Zufra menilai 15 calon yang telah disampaikan Pemprov Riau kepada DPRD merupakan kandidat yang telah melewati tahapan seleksi dan dinilai memiliki kapasitas, kualitas, serta kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KI selama periode 2026-2030.
Ia berharap hasil seleksi tidak lagi dikaitkan dengan kepentingan kelompok tertentu setelah calon menjalani seluruh tahapan yang ditetapkan.
"Seluruh nama yang telah diserahkan Pemerintah Provinsi Riau kepada DPRD merupakan hasil proses seleksi dan telah memenuhi kapasitas, kualitas, serta kompetensi untuk mengemban amanah sebagai komisioner KI selama empat tahun ke depan," tuturnya.
"Ketika seseorang sudah lulus fit and proper test, jangan lagi dikait-kaitkan dengan kepentingan politik. Mereka yang terpilih nanti tidak mewakili kelompok mana pun. Undang-undang hanya mengamanatkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat," sambungnya.
Ia juga menyinggung komposisi 15 kandidat yang telah diajukan. Menurut Zufra, tidak terdapat calon yang berasal dari kalangan ASN atau birokrasi dalam daftar tersebut.
Ia menyebut masih terdapat ruang sesuai mekanisme yang berlaku terkait penentuan unsur pemerintah.
Meski proses fit and proper test merupakan kewenangan DPRD Riau, Zufra mengingatkan agar tahapan tersebut tidak dipengaruhi intervensi kepentingan kelompok tertentu.
Menurut dia, DPRD harus menjadikan kapasitas, integritas, rekam jejak, kompetensi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai dasar utama dalam menentukan calon yang akan dipercaya menjadi komisioner.
Dengan demikian, hasil seleksi diharapkan mampu melahirkan komisioner yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga berani menjaga independensi lembaga ketika menghadapi sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.
Zufra juga mengaitkan harapannya dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan dalam momentum peringatan Hari Lahir PKB.
Ia menyebut pesan tersebut menekankan pentingnya menjaga proses seleksi dari kepentingan politik praktis, termasuk ketika seseorang telah dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi maupun uji kelayakan di lembaga legislatif.
Bagi Komisi Informasi, independensi menjadi salah satu aspek penting. Lembaga ini memiliki mandat untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya sekaligus mendorong badan publik menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Zufra berharap empat calon yang nantinya dipilih DPRD Riau melalui proses uji kelayakan dapat bekerja secara profesional dan tidak menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik tertentu.
"DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif sehingga menghasilkan komisioner yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu," pungkasnya.