PEKANBARU - Tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau memasuki fase krusial. Tim Seleksi resmi mengumumkan 15 peserta yang dinyatakan lolos tes wawancara pada Senin (11/5/2026).
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 25/Timsel-KI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Assoc Prof Dr Syafriadi.
Ia menegaskan proses seleksi mengacu pada regulasi nasional.
“Hasil tes wawancara yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 19 ayat (2), maka yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 15 peserta,” ujar Syafriadi.
Sebanyak 15 nama dinyatakan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Ahmad Royhan Qodri, Asril Darma, Hasan, Hasnah Gazali, Helfizon, Ikhsan Fitra, Ikhwan Ridwan, Iman Munandar B, Jamadi Sipahutar, M Hary Rubianto, Muhammad Nefos, Novyandre, Teddy Niswansyah, Witrayeni dan Yulianti.
Tahapan ini menjadi penyaringan penting sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Riau.
Peserta yang lolos diwajibkan menyiapkan makalah berisi visi, misi, serta program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat keterangan sehat rohani.

“Makalah sebanyak tiga rangkap dan Surat Keterangan Sehat Rohani diserahkan kepada Panitia Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau paling lambat Selasa, 19 Mei 2026 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB,” jelas Syafriadi.
Dokumen kesehatan rohani tersebut harus diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru sebagai salah satu syarat administrasi.
Setelah tahapan makalah dan kelengkapan administrasi rampung, proses seleksi akan berlanjut ke uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Riau.
“Pengumuman seleksi fit and proper test di DPRD Provinsi Riau akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya.
“Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.