PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menegaskan langkah pemerintah kabupaten dan kota dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan masing-masing daerah setelah menerima data wajib pajak dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan pemerintah provinsi telah menyerahkan data penunggak pajak kendaraan kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota sebagai dasar pelaksanaan penagihan.
"Kebijakan dari masing-masing kabupaten/kota. Mereka menagih tunggakan dari masyarakat mereka setelah kita serahkan data penunggak pajaknya ke lima kabupaten dan kota," ujar Ninno, Kamis (22/7/2026).
Ia menjelaskan, tunggakan yang menjadi sasaran penagihan merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Menurut Ninno, setiap pemerintah daerah memiliki strategi berbeda dalam mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Di Kota Pekanbaru, misalnya, pemerintah memasang stiker atau surat imbauan di rumah maupun lokasi wajib pajak yang menunggak dengan melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar memilih melakukan sosialisasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat, termasuk di kawasan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ninno menegaskan, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar hanya berupa edukasi dan pengingat kepada wajib pajak, bukan melarang masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM).
"Imbauan itu hanya untuk mengingatkan masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan, bukan melarang mereka mengisi BBM," jelasnya.
Di sisi lain, Ninno mengungkapkan potensi kendaraan bermotor di Provinsi Riau diperkirakan mencapai sekitar 4 juta unit. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih relatif rendah.
"Potensi kendaraan di Riau sekitar 4 juta unit, tetapi yang aktif membayar pajak saya rasa hanya sekitar 1,5 juta kendaraan," katanya.
Bapenda Riau berharap berbagai langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan ikut meningkat dan dapat mendukung pembiayaan pembangunan di daerah.