PEKANBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah meluncurkan implementasi layanan sertifikat tanah elektronik di Pekanbaru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia.
Acara yang diadakan pada Jumat (31/5/2024) ini menandai peralihan besar dalam sistem pertanahan di Pekanbaru. Semua yang diterbitkan Badan Pertanahan Pekanbaru nantinya berupa sertifikat tanah elektronik.
Peralihan ke sertifikat elektronik ini adalah langkah maju yang signifikan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan aset tanah.
Itu disampaikan Ketua DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Riau, Dr (H.C) Donny Satria Putra. Dirinya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Kami sangat mendukung alih-media sertifikat ke elektronik. Ini memudahkan proses dan mempercepat pelayanan," katanya.
Donny menambahkan bahwa Himperra akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada para anggotanya untuk memastikan mereka mengikuti prosedur baru.
"Dengan sistem elektronik yang dilengkapi barcode, kita dapat menghindari pemalsuan sertifikat yang selama ini menjadi masalah. Prosesnya cepat dan biayanya relatif murah," jelasnya, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Donny, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih peta bidang tanah. "Kita berharap semua bisa terlaksana dengan baik sehingga tidak ada lagi kasus tumpang tindih bidang tanah," harapnya.
Peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait. Implementasi sertifikat tanah elektronik ini diharapkan akan menjadi solusi efektif untuk berbagai masalah yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan sertifikat tanah di Indonesia.
Editor: Riki