Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba, Polda Riau: Pelaku Pakai HP di Sel
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 20 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. Ketiganya dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) yang tengah berada di dalam Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Napi yang menjadi pengendali peredaran narkoba itu yakni Leo (38). Sementara tiga orang yang diringkus yakni IRF (25) dan NIA (25) yang berperan sebagai kurir, serta satu orang yang merupakan penerima barang haram itu berinisial AFR (32).
Tim mendapatkan informasi masyarakat pada 6 Januari 2023, lalu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IRF dan NIA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Grand Bafanda Blok E 3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari rumah tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20 ribu butir ekstasi.
"Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru, setelah keduanya mendapatkan perintah dari tersangka LEO yang merupakan napi Lapas Klas IIA Pekanbaru," beber Sunarto, Kamis (26/1/2023).
Kata Sunarto, memberikan perintah melalui aplikasi whatsApp kepada IRF agar keduanya mengantarkan 10 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi "21". Keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah Rp5 juta atas aksi itu.
Dari hasil keterangan kedua kurir tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sang penerima, yakni AFR di hari yang sama di depan masjid yang berada di Jalan Parit Indah Pekanbaru.
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB, yang saat ini DPO, melalui komunikasi WhatsApp untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi "21".
"Pada Selasa 10 Januari sekitar pkl 15.00 WIB, tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru. Dari tangan Leo juga diamankan satu buah kartu debit BCA dan satu unit handphone android," tambahnya.
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :